unescoworldheritagesites.com

DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna PAW dan Pembentukan Pansus 47, 48, dan 49 - News

DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna PAW dan Pembentukan Pansus 47, 48, dan 49, pada Sabtu (23/3/2024). (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pembentukan Pansus 47, 48, dan 49 di Ruang Sidang DPRD Kota Bekasi. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bekasi pada 21 Maret 2024.

Pansus 47 akan membahas Raperda tentang Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dan Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pansus 48 akan membahas Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Bekasi No. 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015-2035, serta Raperda tentang Bangunan Gedung. Sedangkan Pansus 49 akan membahas Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, serta Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular.

Ketua DPRD Kota Bekasi, HM Saifuddaulah mengatakan, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Bekasi No. 05 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2015-2035, sudah sesuai dengan Undang-Undang Cipta Karya.

Baca Juga: PAW Fraksi Gerindra, Ahmad Jayadih Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024

Menurutnya, hal tersebut tidak akan mempengaruhi Perda sebelumnya yang menjadi produk hukum RDTR.

"Ngak, itu sudah ada kajiannya. Nanti subtansinya pas pembahasan pansus saja," jelasnya kepada , Sabtu (23/3/2024).

Dengan begitu, pihaknya akan membuat Peraturan Walikota )Perwal) pengganti Perda RDTR Tahun 2015-2035.

"Memang harus dibuat Perwal," jelasnya. (Adv/Humas DPRD Kota Bekasi)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat