unescoworldheritagesites.com

Ratusan Jukir Liar Dirazia, Dishub Jaksel Penyelenggara Parkir Disarankan Mengurus Izin - News

salah satu titik parkir liar di Jakarta yang segera ditertibkan.

 

SUARAKARYA.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI Jakarta melalui Suku Dinas Perhubungan lima wikayah Kota Administrasi terus melakukan razia praktik juru parkir liar.

Salah satu yang terbaru yakni Sudin Perhubungan Jakarta Selatan menertibkan 112 juru parkir (jukir) liar hingga Juni 2024 untuk memberikan efek jera sekaligus meningkatkan layanan perparkiran yang lebih optimal.

"Kami sudah menertibkan 112 jukir liar dari 15 Mei hingga 13 Juni 2024," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan Bernard Oktavianus Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Viral Parkir Ditarik Rp 150.000, Senator Dailami Firdaus Minta Parkir Kendaraan di Istiqlal Digratiskan

Bernard merinci sanksi yang sudah diberikan terhadap jukir liar itu meliputi 11 orang dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP dan 101 orang lainnya  diberi surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi aksinya.

"Sebanyak 101 orang ini rencananya akan dibina Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI melalui pelatihan sesuai minat bersangkutan," ujarnya.

Adapun penertiban dan penindakan ini dilakukan di lokasi supermarket yang ada di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga: Sering Memaksa Masyarakat, Juru Parkir Liar di Minimarket di Jakarta Bakal Ditertibkan

Sejumlah petugas gabungan diterjunkan dalam kegiatan tersebut. Penindakan yang dilakukan bersifat pembinaan secara humanis dan persuasif.

"Giat penertiban jukir liar ini dilakukan melalui petugas gabungan terdiri atas Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, dan Polri," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto turut meminta pihak penyelenggara parkir mengurus izin parkir resmi.

Baca Juga: PPK Kemayoran Lakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima Dan Parkir Liar Secara Persuasif

"Untuk urus parkir resmi bisa ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau bisa juga melalui aplikasi JAKEVO," ujar Adji yang dihubungi secara terpisah.

Adji menyarankan agar para pemilik parkir juga bisa mengarahkan jukir liar untuk menjadi tenaga kerja resmi di wilayahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat