unescoworldheritagesites.com

Perda Drainase, DPRD Kota Bekasi Minta Pemko Segera Terbitkan Blue Print - News

Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi Golkar, Dariyanto mewujudkan aspirasi warga dengan pembangunan saluran air untuk menanggulangi banjir di Jalan Agus Salim, Bekasi Timur. (FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi telah mengesahkan produk hukum baru yang menjadi sorotan publik, yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Drainase tahun 2023. Pengesahan ini merupakan langkah konkret dalam upaya penataan dan pengelolaan sistem drainase di Kota Bekasi yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan banjir yang kerap terjadi, terutama di musim hujan.

Dariyanto, anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, mengungkapkan optimisme atas pengesahan perda tersebut. 

"Perda tentang drainase sudah kita sepakati bersama di tahun lalu. Dan juga perda ini bisa segera diimplementasikan," tutur Dariyanto kepada , Minggu (24/3/2024).

 Baca Juga: DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna PAW dan Pembentukan Pansus 47, 48, dan 49

Lebih lanjut, Dariyanto menekankan pentingnya tindak lanjut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pasca-pengesahan Perda Drainase. Ia menyarankan agar Pemkot Bekasi segera menerbitkan blue print atau rancangan detail yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan peraturan daerah ini. 

"Blue print diharapkan mencakup rencana aksi, target waktu, serta alokasi anggaran yang diperlukan untuk menjalankan semua aspek terkait drainase secara efektif," ujar politisi Golkar ini.

Pengesahan Perda Drainase tahun 2023 lalu diharapkan menjadi tonggak baru dalam penanganan masalah drainase di Kota Bekasi. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas, diharapkan semua pihak terkait dapat bekerja sama dengan lebih sinergis. Termasuk di antaranya adalah pihak swasta dan masyarakat, yang perannya tidak kalah penting dalam mendukung keberhasilan implementasi peraturan ini.

 Baca Juga: PAW Fraksi Gerindra, Ahmad Jayadih Dilantik Sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi Periode 2019-2024

Selain itu, keberadaan Perda Drainase juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan memelihara sistem drainase. Dengan demikian, upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat meminimalisir potensi banjir dan meningkatkan kualitas hidup warga Kota Bekasi.

Sejalan dengan pengesahan ini, Pemkot Bekasi diharapkan untuk tidak berlama-lama dalam menyiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk implementasi Perda Drainase. 

"Saya dan rekan-rekan di DPRD Kota Bekasi berharap Pemkot Bekasi serius dalam menjalankan perda tersebut, agar hasil yang diharapkan dapat segera terwujud demi kesejahteraan dan kenyamanan warga Kota Bekasi," pungkasnya. (Adv/Humas DPRD Kota Bekasi)***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat