unescoworldheritagesites.com

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Bahas Penyampaian Raperda Tentang RPJPD - News

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok (Ist)

: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna masa sidang ke dua Tahun sidang 2024. Rapat Paripurna ini dalam rangka penyampaian Raperda tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 di Gedung Paripurna DPRD, Grand Depok City, Kota Depok Senin (10/06/2024).

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kota Depok TM. Yusufsyah Putra menjelaskan bahwa penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus.

"Raperda Kota Depok tentang RPJPD Kota Depok Tahun 2025-2045 ini akan di bahas dalam rapat kerja panitia khusus," kata Yusufsyah Putra.

Ditempat yang sama Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan rasa terima kasihnya kepada rekan-rekan DPRD yang telah bekerja sama dengan baik membangun kota Depok.

Baca Juga: Sambangi Kantor DPD Golkar Depok, PSI Indikasi Merapat Dukung Ririn di Pilkada

“Saya mengucapkan ribuan terimakasih sebesar-besarnya kepada rekan-rekan DPRD khususnya atas terselenggaranya acara ini, ini merupakan sebuah momentum rapat paripurna yang menjadi langkah awal yang baik dalam rangka membina hubungan yang harmonis, dan sinergis antara eksekutif dengan legislatif. Sebagai bentuk perwujudan peningkatan kualitas produktifitas dan kinerja anggota lembaga perwakilan daerah,” ujar Mohammad Idris.

Lebih lanjut Wali Kota Depok juga menyampaikan perihal dokumen RPJPD.

“Ini merupakan panduan strategis untuk mengarahkan jalannya pembangunan Kota Depok selama 20 tahun kedepan. Seluruh isi dokumen mulai dari visi, misi, sampai dengan target indikator utama pembangunan merujuk pada RPJP Nasional dan RPJP Provinsi Jawa Barat. Serta dalam penyusunannya di astitensi oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat, kami dapat memastikan bahwa RPJPD Kota Depok sangat selaras dengan tujuan pembangunan nasional dan provinsi yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Idris.

Baca Juga: Wujudkan Pilkada Jakarta Berintegritas, Pengawas Ad hoc Mesti Miliki Pemahaman Geografis Daerah

Setelah mendengarkan penyampaian Raperda Kota Depok tentang RPJPD tahun 2025-2045 Fraksi-fraksi menyampaikan pandangannya.

Terhadap pandangan Fraksi-fraksi, wali kota Idris menanggapinya.

“Alhamdullilah kami sudah mendapat bocoran jawaban-jawaban Fraksi. Intinya bahwa pembentukan rancangan peraturan daerah tentang RPJPD ini ditujukan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional sebagaimana yang sama-sama kita ketahui. Memperhatikan pandangan umum fraksi-fraksi akan kami pelajari, kami dalami lagi sebagai bahan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan daerah yang akan dibahas kemudian bersama PANSUS (Panitia Khusus) yang akan di bentuk oleh DPRD," kata Idris.

Lebih jauh Idris mengatakan sebagian besar masukan sudah terakomodasi dalam rancangan peraturan daerah yang sudah disampaikan. Diantaranya akan menjadi isu lima tahunan di dalam dokumen RPJMD yang akan disusun sejak tahun 2025, 2030, dan 5 tahun tiga periode selanjutnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat