unescoworldheritagesites.com

Jelang Pilkada November Mendatang, KPU Kota Bekasi Buka Rekrutmen Panitia Pemutakhiran Data Pemilih, Cek Syarat dan Ketentuannya - News

: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dijadwalkan dalam waktu dekat akan segera membuka pendaftaran rekrutmen panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk Pemutakhiran Data Pemilih pada Pilkada Tahun 2024 yang akan terlaksana 27 November mendatang.

Komisioner KPU Kota Bekasi Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih, Hubungan Antar Lembaga, dan SDM/Sosparmas, Afif Fauzi mengatakan, pembukaan rekrutmen pantarlih tersebut diantaranya merujuk berdasarkan keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

"Dimana dari adanya rekomendasi tersebut, Kami dari KPU Kota Bekasi membuka pendaftaran pantarlih yang terhitung dari tanggal 13 Juni hingga 17 Juni 2024 mendatang," ucap Afif melalui keterangan resminya yang diterima , Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Sekcam Rawalumbu Imbau Warga Hindari Pertikaian saat Pilkada

Ia menjelaskan, petugas pantarlih sendiri nantinya akan bertugas melakukan pencoklitan data pemilih selama 1 bulan lamanya, yaitu terhitung dari tanggal 25 Juni hingga 25 Juli 2024.

"Dengan nantinya melalui pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi mendatang, Ada sekitar 3.671 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersedia dan  maksimal per TPS memiliki suara pemilih mencapai 550 pemilih," paparnya 

Sementara beberapa persyaratan yang diwajibkan bagi para masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai petugas pantarlih, mesti menyiapkan beberapa persyaratan antara lain, seperti Warga Negara Indonesia (WNI) beserta kelengkapan dokumen data diri KTP, berusia paling rendah 17 tahun beserta kelengkapan dokumen data diri KTP,  berdomisili dalam wilayah kerja beserta kelengkapan dokumen data diri KTP.

Baca Juga: DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Gelar Konsolidasi Partai, Sosialisasikan Ade Kuswara Kunang sebagai Bakal Calon Bupati

Maupun, sehat secara jasmani beserta kelengkapan persyaratan administrasi kesehatan, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat beserta kelengkapan fotocopy ijazah terkait, tidak menjadi anggota partai politik (parpol) atau tidak menjadi anggota parpol paling singkat lima tahun beserta kelengkapan pernyataan tidak mengikuti sebagai anggota atau tidak lagi menjadi anggota parpol. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat