unescoworldheritagesites.com

13 Ruas Jalan Di Jakarta Terapkan Ganjil Genap, Berikut Ini Daftarnya - News

Kadishub DKI Jakarta Safrin Lupito (Jakarta ganjil genap)











:  Wilayah di <span;>DKI Jakarta masih dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 hingga 18 April.

Menyikapi kondisi itu,  Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberlakukan ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 194 Tahun  2022.

Aturan ganjil-genap di 13 ruas jalan berlaku pada Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Sementara itu, untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak berlaku ganjil-genap.

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan manajemen kebutuhan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi diktum keenam dalam SK.

Berikut rincian ruas jalan yang diberlakukan ganjil-genap di Ibu Kota:
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jendral Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Jenderal S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said.

11. Jalan DI Panjaitan
12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi o Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari.

Kadishub DKI Jakarta Safrin Lupito menegaskan, SK  tentang Pembatasan kendaraan pribadi itu bentuk dari komitmen Pemprov DKI dalam membatasi operasional kendaraan pribadi.

"Ganjil genap juga untuk mengurangi tingkat pencemaran udara, sehingga  kondisi udara di Jakarta akan lebih bersih dan sehat," kata Safrin.***






Terkini Lainnya

Tautan Sahabat