unescoworldheritagesites.com

Tersangka Kasus Investasi Bodong Indra Kenz Segera Duduk Di Kursi Pesakitan Pengadilan - News

 

 

: Kasus penipuan dan penggelapan (tipu-gelap) yang juga dikenal sebagai investasi bodong atau manipulasi Affiliator Platform Binary Option dengan tersangka Indra Kenz bakal segera digelar di pengadilan. Dia bakal duduk di kursi pesakitan. Hal itu dipastikan menyusul  Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara atas nama Indra Kez lengkap atau P-21 atau memenuhi syarat untuk disidangkan.

Hal itu disebutkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana setelah jaksa peneliti selesai melakukan penelitian. “Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21),”  tutur Ketut Jum’at, (24/6/2022).

Kapuspenkum mengungkapkan bahwa tersangka IK dipersalahkan  melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP.

Menindak lanjuti ketetapan P21 tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (BB) kepada penuntut umum. BB tersebut berupa barang mewah mulai dari belasan arloji, dua unit Ferari dan Tesla, aset tanah dan bangunan serta rekening uang senilai Rp5,1 miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan. "Selain mobil juga uang transfer melalui rekening di penampungan Kejari Tangsel. Uang tunai Rp5,1 miliar sedangkan aset-asetnya totalnya Rp67 miliar," kata Kompol Karta, Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Mabes Polri, di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).

Dia mengungkapkan, untuk jam tangan mewah dan dua mobil yang dilimpahkan ke Kejari Tangsel, itu seluruhnya senilai sekitar Rp24 miliar.  "Dua mobil ini sama uang jam nilainya 24 Miliar. Rumahnya saja yang kemarin di Narada (Alam Sutera) nilainya 11 miliar," tuturnya.

Selanjutnya, seluruh barang bukti dan tersangka Indra Kenz, dilakukan pengecekan oleh tim jaksa dari Kejari Tangsel. "Untuk sekarang kita serahkan tersangka Indra beserta barang bukti mobil dan nanti dilakukan pengecekan oleh tim jaksa dan penyidik terkait aset-aset Tangsel dan di medan berupa rumah," jelasnya.

Setelah tahap dua, dan penuntut umum merampungkan surat dakwaan terhadap Indra Kenz, maka surat dakwaan dan berkas lainnya dilimpahkan ke pengadilan. Ketua Pengadilan Negeri setempat kemudian menunjuk majelis hakim yang akan menanganinya untuk kemudian majelis hakim tersebut membuat penetapan hari siding perdana pembacaan surat dakwaan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat