unescoworldheritagesites.com

Tim Siber PMJ Ringkus Terduga Pemerasan YouTuber Ria Ricis - News

Ria Ricis

:  Tidak lama setelah dilaporkan, Tim Siber  Polda Metro Jaya menangkap terduga pelaku pengancaman atau pemerasan terhadap YouTuber Ria Yunita atau yang dikenal dengan nama Ria Ricis (RR).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka berinisial AP ditangkap di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pasa Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Foto Video Pribadi Diancam Disebar, Ria Ricis Lapor ke Polda Metro Jaya

“Petugas melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka inisial AP di rumahnya di kelurahan Cipayung, kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Lebih lanjut Ade Safri menerangkan, tersangka AP kemudian dibawa tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan mendalam dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

“Untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi,” katanya.

Baca Juga: Lirik Lagu Hai Mari Berhimpun - Lagu Rohani.. Hai Mari Berhimpun Dan Bersuka Ria Turutlah Semua Ke Betlehem Yang Trending Di Youtube

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh YouTuber Ria Yunita alias Ria Ricis terkait dugaan pemerasan atau pengancaman.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan laporan polisi tersebut diterima Polda Metro Jaya, sekira tanggal 7 Juni 2024.

“Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh Saudari RY alias RR,” ujar Ade Ary kepada wartawan, Senin lalu.

Ade Ary menuturkan bahwasanya Ria Ricis perihal laporan tersebut mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Jacky yang disebutnya melakukan pengancaman menyebarkan foto atau video pribadi melalui media sosial.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Bunga Zainal Menjadi Pusat Perhatian Belakangan Ini Setelah Terlibat Dalam Kontroversi Dengan Ria Ricis

“Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial,” ucapnya.

Ditambahkan Ade Ary, laporan yang disebut meminta uang senilai Rp300 juta itu tengah didalami oleh Subdit Siber Polda Metro Jaya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat