unescoworldheritagesites.com

Foto Video Pribadi Diancam Disebar, Ria Ricis Lapor ke Polda Metro Jaya - News

Ria Ricis  (Istimewa )

:  Artis, presenter dan Youtuber Ria Yunita atau yang lebih dikenal Ria Ricis mengaku diperas dan diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya.

Ricis melaporkan kejadian yang dialami ke SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dan pengancaman.

"Sekira (Jumat) tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman, adanya pengancaman yang dialami oleh saudari RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-78 Bakti Sosial Polrestro Jaktim bersama Bhayangkari ke Yayasan Panti Sosial Ria

Ade Ary mengatakan, Ricis sebelumnya dihubungi oleh seseorang berinisial J. Pelaku disebut mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya melalui media sosial.

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena Saudari RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujarnya.

Kombes Ade Ary
Kombes Ade Ary (Istimewa )

Ria Ricis, kata Ade Ary, diminta untuk membayar uang sebesar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut. Wanita kelahiran 1 Juli 1995 itu kemudian membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening dengan inisial J. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," bebernya.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Bunga Zainal Menjadi Pusat Perhatian Belakangan Ini Setelah Terlibat Dalam Kontroversi Dengan Ria Ricis

Kabid Humas menambahkan, saat ini kasus yang dialami Ricis ditingkatkan penanganannya menjadi penyidikan.

“Beberapa saksi sudah diperiksa kemarin hari Senin (10/6), penyelidik sudah meningkatkan status penanganannya menjadi penyidikan," kata Ade Ary.

Ade Ary menyebut, saat ini penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan pengamanan barang bukti dan akan dilakukan gelar perkara.

"Penyidik lakukan pendalaman karena korban menerima ancaman melalui WA dari 2 nomor handphone dan juga si pengancam ini meminta uang 300 juta agar dikirimkan ke sebuah nomor rekening dengan inisial J," jelasnya.

“Ini masih terus didalami 2 nomor handphone dan satu rekening bank swasta, kemudian berdasarkan keterangan korban ancaman penyebaran dokumen pribadi oleh pengancam ini ada foto dan video pribadinya, tetapi bukan foto dan video syur yah," kata Ade Ary.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat