unescoworldheritagesites.com

15,6 Juta Jiwa Diselamatkan, Bareskrim Polri Terapkan TPPU Untuk Bos dan Bandar Narkoba - News

Preskonference Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (Sadono )

  Bareskrim Polri menegaskan pihaknya menerapkan  pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba yang telah tertangkap. Tindakan itu dilakukan untuk memiskinkan bandar dan pengendali peredaran gelap barang haram tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Mukti Juharsa memaparkan, apabila tidak dijerat pasal TPPU, para pengendali peredaran gelap narkoba tidak merasa jera. Sebab, jika dipenjara semata dapat tetap mengendalikan dari dalam sel.

“Kami sudah berkomitmen kepada semua bandar untuk menetapkan bandar dengan sangkaan pasal TPPU,” ujar Direktur di Bareskrim Polri, di sela -sela preskonference Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/24).

Baca Juga: Warga Diminta Infokan Keberadaan Harun Masiku, KPK Respon Baik Pengaduan Kubu Hasto Kristiyanto ke Bareskrim dan Komnas HAM

Mukti menekankan, sejak dibentuknya Satgas Penanggulangan dan Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN), di tiap polda sudah terdapat bandar yang ditangkap.“Setiap bandar ada di tiap polda, dari kurir naik ke bandar, dan akan dikenakan TPPU,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri  mengungkap sejumlah kasus narkoba dengan barang bukti 4,4 ton sabu hingga 2,1 ton ganja yang disita. Dalam pengungkapan kasus-kasus ini, polisi menerbitkan 6.598 laporan dan setidaknya ada tujuh kasus besar yang diungkap dalam dua bulan terakhir.

Baca Juga: Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama

"Perlu kami sampaikan, di antara 26.048 laporan polisi yang kami tangani, ada tujuh kasus menonjol yang berhasil kami ungkap selama periode 4 Mei sampai 8 Juli 2024," kata Kasatgas P3GN Polri Irjen Asep Edi Suheri, didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo dan Tim Satgas dalam jumpa pers di gedung Bareskrim Polri.

Ia menyebut, kasus yang diungkap di antaranya Pertama ialah pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 40 kg oleh Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Kepulauan Riau. Kedua pengungkapan kasus sabu seberat 155 kg, ekstasi sebanyak 3.300 butir, ganja seberat 100 gram, 1.215.000 butir prothrombin complex concentrate (PCC), dan 1.024.000 butir obat keras diungkap Satgas Penanggulangan Narkoba Polda Metro Jaya.

Untuk kasus yang ketiga itu, pengungkapan oleh Satgas dari Polda Jatim dengan barang bukti berupa sabu seberat 80 kg," ucapnya.

Terakhir, pengungkapan oleh Satgas dari Polda Sulteng dengan sabu seberat 15 kilogram," ujar Asep.

Dari pengungkapan kasus itu, Asep mengklaim telah berhasil menambah jumlah jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba. Jumlahnya yaitu 15,6 juta jiwa.

"Perlu kami tekankan bahwa kami akan terus berkomitmen untuk tetap bertindak tegas dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia agar bangsa kita terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba," katanya mengakhiri.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat