unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Malang Sosialisasikan Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Siswa PKL - News

Para peserta sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan saat foto bersama

: BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Malang menggelar kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi para Siswa Praktek Kerja Lapangan (PKL).

Kali ini, sosialisasi manfaat program bagi para siswa PKL ini disampaikan
kepada SMK se Kabupaten Malang. Sebanyak 143 Kepala Sekolah SMK se-Kabupaten Malang, hadir dalam kegiatan tersebut.

Sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini juga dihadiri Kasie SMA SMK Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Hakso Gatut P, hingga Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Ida Sri Wahyuni.

Baca Juga: Dibuka Wamenkes, Perkemahan Bakti Nasional SBH VI Tahun 2023 Terlihat Bersih dan Apik

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Widodo, sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan pentingnya perlindungan jaminan sosial keteanagakerjaan pada siswa PKL.

"Sehingga apabila terjadi risiko dalam hal yang berkaitan dengan kegiatan magang atau praktek kerja, mereka sudah tercover oleh program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan nota dinas cabang dinas pendidikan wilayah Kabupaten Malang yang menyatakan bahwa kepala sekolah wajib memastikan seluruh siswa PKL-nya, terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Dukung Program Pemprov, Bank Jatim Fasilitasi Penyaluran Bansos dan Zakat Produktif

Widodo menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pihaknya berharap, sosialisasi ini juga bisa memberikan pemahaman manfaat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada jajaran SMK di se Kabupaten Malang. Sehingga semua pekerjanya segera terdaftar untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Widodo dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa manfaat yang diterima oleh peserta dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang dan di tempat kerja.

Baca Juga: Jenderal TNI Dudung Abdurachman Anugerahkan Bintang Kartika Eka Paksi Utama Kepada Kasad Singapura

Mereka yang mengalami risiko kerja, berhak mendapat perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, hingga santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48x upah.

Santunan cacat total hingga maksimal sebesar 56x upah, dan bantuan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk maksimal dua orang anak sejak masuk taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah.

Sedangkan program Jaminan Kematian memberikan manfaat berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta yang terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan serta bantuan biaya pemakaman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat