unescoworldheritagesites.com

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Perlindungan Bagi Perangkat Desa se Kabupaten Mojokerto - News

Para ahli waris penerima manfaat program JKM bersama jajaran Pemkab Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan

: BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh kepala desa se Kabupaten Mojokerto.

Sosialisasi tentang manfaat program oleh BPJS Ketenagakerjaan ini digelar di sela acara Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Mojokerto tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa, pada Selasa (25/6/2024).

Pada saat bersamaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat program jaminan kematian (JKM) kepada 8 ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan yang belum lama ini meninggal dunia.

Baca Juga: Penerima BK Desa se Kabupaten Mojokerto Dihimbau Daftarkan Proyek Kontruksinya ke BPJS Ketenagakerjaan

Semasa hidup, ke delapan almarhum ini berprofesi sebagai perangkat desa, buruh tani, dan pekerja mandiri. Masing-masing ahli waris menerima manfaat program senilai Rp42 juta.

Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto, Zulkarnain Mahading, santunan yang diberikan itu memang tidak bisa menggantikan keberadaan almarhum.

"Kami berharap, santunan ini bisa digunakan untuk melanjutkan hidup keluarga yang ditinggalkannya," ujarnya.

Baca Juga: Kunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Mojokerto Pantau Perlindungan Bagi Pelaku UMKM

Bersamaan dengan itu, pihaknya juga mendorong agar seluruh perangkat desa dan para pekerja di ekosistem desa di Kabupaten Mojokerto untuk memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Zulkarnain juga mengingatkan bahwa risiko kecelakaan kerja dan kematian bisa terjadi kapanpun dan pada siapapun.

Bila sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, seluruh biaya perawatan medis ketika tulangpunggung keluarganya itu mengalami kecelakaan kerja, akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Berkah DBHCHT, Keluarga Buruh Tani di Mojokerto Terima Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Bahkan ketika peserta mengalami kematian biasa atau kematian akibat kecelakaan kerja, kata dia, maka ahli warisnya berhak atas santunan yang bisa digunakan untuk kelangsungan hidup keluarganya.

Perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan bisa mencegah terjadinya kemiskinan baru hanya karena tulang punggung keluarganya mengalami risiko kerja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat