unescoworldheritagesites.com

Mahasiswa Program Doktor STIK Gelar Deradikalisasi Mantan Narapidana Terorisme - News

Sejumlah mahasiswa program doktoral STIK menyelenggarakan kegiatan deradikalisasi kepada mantan narapidana Terorisme (Napiter) dan keluarganya. (Istimewa )

: Mahasiswa Program Doktor Angkatan ke-9 Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian sebanyak 19 orang menyelenggarakan kegiatan deradikalisasi kepada mantan narapidana Terorisme (Napiter) dan keluarganya.

Kegiatan ini berlangsung Rabu, 6 Desember 2023 lalu bertempat di Taman Mini Indonesia Indah. Pembinaaanya dilanjutkan hingga kini berupa bimbingan usaha UMKM di rumahnya, kawasan Cibinong Bogor.

Menurut Ketua Angkatan Program Doktoral-9 Wiyono Eko, kegiatan ini merupakan tugas akhir mahasiswa dalam bentuk program pengabdian masyarakat yang dilatarbelakangi pentingnya deradikalisasi sebagai proses yang terencana, terpadu, sistematis dan berkesinambungan. Tujuannya adalah untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan pemahaman radikal terorisme yang telah terjadi.

Baca Juga: Mantan Ketua Senat Mahasiswa, Jurnalis Kini Profesor, Albertus Wahyurudhanto Dikukuhkan di STIK Polri

"Deradikalisasi merupakan salah satu langkah pencegahan Tindak Pidana Terorisme yang diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 20018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dan Petugas Kemasyarakatan, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024," kata Wiyono.

Baca Juga: Polri dan Masyarakat, STIK Lemdikpol Gelar Lomba Lukis Dalam Rangka HUT ke 78 Kemerdekaan

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan, dimana mahasiswa pada program doktor wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis.

Didampingi Dosen Pengampu Mata Kuliah “Kebijakan Penanggulangan Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme” Prof. Angel Damayanti, S.I.P. M.Si., M.Sc., Ph.D., Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan tokoh agama, deradikalisasi dilakukan melalui reedukasi untuk mendukung reintegrasi sosial mantan Napiter dan keluarganya, melalui pembinaan wawasan kebangsaan, pembinaan wawasan keagamaan dan kewirausahaan yang pelaksanaanya didasarkan pada nilai-nilai ketekunan, kesabaran dan keikhlasan.

Menanggapi kegiatan tersebut, Prof. Angel Damayanti mengatakan bahwa kegiatan yang telah dilaksanakan sangat bagus, mahasiswa dapat menerapkan dan memahami secara mendalam nilai-nilai yang terkandung dalam konsep pencegahan deradikalisasi, terbangun hubungan saling percaya, reedukasi dan pemberian bekal kewirausahaan untuk mendukung reintegrasi sosial mantan Napiter dan keluarganya ke dalam masyarakat.

Terlebih lagi, kegiatan ini dilaksanakan secara berkelanjutan dimana mahasiswa tidak hanya memberikan wawasan atau reedukasi tetapi juga melanjutkannya dengan pendampingan langsung kepada mantan Napiter dan keluarganya untuk memulai usaha dan menumbuhkan rasa percaya diri untuk bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat, pungkas Prof Angel.

Mantan Napiter dan keluarganya menyambut baik kegiatan ini, mereka merasa terharu, merasa dimanusiakan, tidak dikucilkan, merasa diterima dengan baik dan mendapat wawasan yang bermanfaat untuk menggantikan lembaran lama dengan lembaran baru yang lebih baik.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat