unescoworldheritagesites.com

Menko PMK Awali Gerakan Berzakat di Kemenko PMK  - News

Menko PMK Muhadjir Effendy (kanan)

 
 
: Menteri Koordinator  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy melaksanakan penyerahan zakat di Taman Masjid Nurussalam Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (14/3/2023). 
 
Kegiatan yang diberi nama “Gerakan Berzakat Kemenko PMK” diawali dengan pelaksanaan zakat mal, yang dilakukan secara langsung oleh Menko PMK. Selanjutnya,  diikuti dengan penyerahan bukti setor zakat kepada Menko PMK, serta penyaluran zakat kepada para mustahik. 
 
Dalam sambutannya, Menko PMK mengajak seluruh pegawai baik ASN maupun non-ASN di lingkungan Kemenko PMK, dapat melaksanakan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kemenko PMK. 
 
 
Dia juga menyampaikan apabila terdapat pegawai yang sudah melakukan sedekah di luar lingkup Kemenko PMK, dapat juga  bersedekah sebagian penghasilannya melalui UPZ Kemenko PMK.
 
“Saya imbau kepada seluruh pejabat di lingkungan Kemenko PMK dan ASN, yang memang sudah secara syar’i, sudah berkewajiban untuk mengeluarkan zakat mulai dari zakat mal dan zakat fitrah. Sehingga, saya minta untuk menyerahkan zakatnya atau sedekah/ infaqnya melalui UPZ yang ada di Kemenko PMK,” tutur Menjo PMK. 
 
UPZ Kemenko PMK dapat menerima serta menyalurkan zakat maal, zakat fitrah, infaq maupun sedekah.  Selain itu, kegiatan yang telah berlangsung sejak tahun 2016 ini, berpedoman dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
 
 
Adapun ketentuan nominal yang sudah ditetapkan dalam pemberian zakat fitrah di wilayah DKI Jakarta, yaitu berdasarkan SK Tahun 2023 tentang seorang muzakki dapat memberikan 2,5 kilogram atau setara dengan 3,5 liter beras, jika dinominalkan setara dengan uang tunai sebesar 45 ribu rupiah. 
 
Tercatat tahun 2023, sebanyak 96 pegawai Kemenko PMK telah melakukan zakat di UPZ Kemenko PMK. Dengan terlaksananya kegiatan ini, Menko PMK berharap, agar zakat yang telah dilakukan ini dapat memberikan keberkahan bagi seluruh muzakki 
 
“Jadi, jika kita berzakat nanti kembalinya bukan berarti pengembaliannya bukan hanya dalam bentuk uang yang berlipat. Tapi, bisa dalam bentuk yang lain seperti dikarunai anak yang sholeh, pendidikan yang berhasil, serta ketika menginisasi pekerjaan juga mudah dan tempatnya yang terhormat. Itu pun meurupakan rezeki dan berkah dari melaksanakan zakat,” ungkap Menko PMK.***
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat