unescoworldheritagesites.com

BKKBN Dan Rumah Zakat Tandatangani Nota Kesepahaman, Bakerja Sama  Untuk Percepatan Penurunan Angka Stunting - News

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKKBN dan Rumah Zakat.

 
: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bekerja sama dengan Rumah Zakat, dalam rangka melakukan percepatan penurunanan angka stunting
 
Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman, yang  dilaksanakan dalam Acara Publik Expose Rumah Zakat Tahun 2022, di Auditorium HM Rasjidi Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
 
Sebelumnya Kepala BKKBN dr Hasto Wardoyo Sp OG (K) menerima Penghargaan pada Kategori "Happines Award", yang berlangsung secara daring dan luring. Sedangkan, Nota Kesepahaman itu sendiri, tentang  Sinergitas Program Bangga Kencana dengan Program Desa Berdaya, dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting. 
 
Hasto menyatakan, kegiatan ini bertujuan mewujudkan komitmen bersama, untuk meningkatkan kerja sama BKKBN dengan Yayasan Rumah Zakat Indonesia, berkenan membangun sinergitas. Dalam Sinergitas Program Pembangunan  Keluarga, Kependudukan Dan Keluarga Berencana Dengan Program Desa Berdaya Dalam Rangka Percepatan Penurunan Stunting.
 
Kegiatan ini dihadiri Menteri Agama, yang dalam hal ini diwakili Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof Dr Phil H. Kamaruddin Amin MA, Ketua Yayasan Rumah Zakat Indonesia Nur Efendi beserta jajaran dan Ketua Dewan Syariah Rumah Zakat Dr Hj Siti Ma'rifah SH MH MM.
 
Dalam sambutan Kepala BKKBN Hasto memberikan gambaran, angka stunting di Indonesia terus memperlihatkan tren penurunan. Capaian ini tentu merupakan kerja keras banyak pihak. 
 
Dari data SSGBI, angka stunting pada 2019 sebesar 27,67 persen, sedangkan pada 2021 kasus stunting menurun di angka 24,40 persen. Artinya, BKKBN dan beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam upaya penurunan kasus stunting di Indonesia berhasil menurunkan 3,3 persen kasus stunting dalam 2 tahun. 
 
“Penurunan angka stunting ini pun berarti upaya dan intervensi yang dilakukan kementerian dan lembaga pemerintah menunjukkan hasil yang baik," kata Hasto. Saat ini, target BKKBN skala nasional salah satunya adalah untuk menekan angka stunting sebanyak 3.5 persen turun, dalam waktu dua tahun. 
 
Sejak diterbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN telah melakukan berbagai langkah strategis. Termasuk, menyusun Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI), yang terdiri dari penyediaan data keluarga resiko stunting, pendampingan keluarga stunting, pendampingan calon pengantin, audit stunting, pengawasan keluarga berpotensi stunting, perencanaan pengadaan, pengawasan dan akuntabilitas, serta evaluasi dan pelaporan.
 
“Dalam dua tahun ke depan, Indonesia harus melihat capaian konkret dan terukur. Terutama, agar prevalensi stunting turun ke angka 14 persen pada 2024, sesuai target RPJMN 2020-2024. Bahkan, angka stunting diharapkan menjadi nol persen pada 2030," ungkap Hasto.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat