unescoworldheritagesites.com

Menteri PPPA Kecam Keras, Ayah Biadab Di Solo, Perkosa Anak Kandung Usia 13 Tahun Berulang Kali  - News

Menteri PPPA Bintang Puspayoga

 
: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengecam keras perbuatan keji seorang ayah kandung di Solo, Jawa Tengah, yang berulangkali memperkosa anak perempuannya sendiri yang masih berusia 13 tahun. 
 
Menteri Bintang, di Jakarta, Kamis, (24/3/2023) mendorong agar hukum ditegakkan seadil-adilnya untuk kasus tersebut dan jangan ada toleransi.  “Fakta bahwa lingkungan keluarga atau lingkungan terdekat anak tidak sepenuhnya aman," ujarnya. 
 
Ini, lanjutnya, menjadi pembelajaran, penting untuk membekali anak-anak dengan pengetahuan dan keberanian. Untuk melaporkan kekerasan yang ditemui atau dialami, sebagai salah satu bentuk upaya melindungi dirinya sendiri. 
 
 
Dikemukakannya, karena Kota Solo sudah meraih predikat Kota Layak Anak (KLA), harapannya penanganan kasus ini bisa lebih baik dan komprehensif. Menteri Bintang secara khusus berharap, agar kasus itu segera diselesaikan dengan tuntas dan ada efek jera bagi pelakunya.
 
Kasus yang terjadi di Solo itu melibatkan ayah kandung berinisial AA (36), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, yang tega memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini dilaporkan secara langsung oleh ibu kandungnya, berinisial MEP (31)ke  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.
 
Saat ini, pelaku AA telah diamankan di Mapolresta Surakarta, untuk mempertangunggjawabkan perbuatan cabulnya itu. 
 
Kepada polisi, pelaku AA mengaku telah memperkosa anak kandungnya itu sejak Desember 2021. Diceritakan AA, dia melakukan aksi bejat terhadap putri kandungnya, berulang kali di kamar yang sama saat sang istri sedang tidur.
 
 
Menteri Bintang menyayangkan hal itu terjadi, sebab pelaku yang merupakan ayah kandung korban, seharusnya menjadi sosok yang bisa melindungi dan mengayomi korban. Dia berpendapat pelaku bisa dikategorikan sebagai predator anak, berperilaku menyimpang yang kelakuannya sudah tidak bisa ditoleransi sehingga perlu adanya efek jera.
 
Dikemukakannya, bila pelaku terbukti memenuhi unsur Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, yang ancaman maksimal-nya berupa pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. 
 
Karena tindak pidana dilakukan  Orangtua, yakni ayah kandung, maka pidananya dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana.
 
 
Dalam beberapa waktu terakhir, kasus kekerasan seksual dan predator anak bagaikan fenomena gunung es. Di mana dari kasus yang terungkap, pelaku sebagian besar merupakan orang dekat korban. Karena itu, Menteri Bintang menyatakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. 
 
Pengawasan dan antisipasi harus dikedepankan agar kasus tidak terulang. Menteri Bintang juga mengapresiasi aparat Polresta Surakarta, yang telah merespons cepat dan menangani kasus di Dolo itu. 
 
Menteri Bintang mengajak semua pihak termasuk korban, untuk berani bicara dan mengungkap kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Untuk memudahkan aksesibilitas kepada korban atau siapa saja yang melihat, dan mendengar adanya kekerasan dapat melaporkan kasusnya melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan WhatsApp 08111 129 129.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat