unescoworldheritagesites.com

Rangkap Jabatan, Rektor UIII Langgar Statuta Dinilai Berpotensi Rugikan Negara - News

UIII

 
: Polemik rangkap jabatan Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Komaruddin Hidayat kembali mendapat sorotan, kali ini dari Lembaga Studi Antikorupsi (LSAK). 
 
Selain melanggar statuta, Rektor yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN itu dinilai LSAK  cacat moral, tidak mencerminkan semangat akademis dan berpotensi merugikan keuangan negara
 
Peneliti LSAK Ili Sadeli, dilansir dari siaran persnya, Jumat (24/6/2022) mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian dan analisa. Seiring dengan telah beroperasinya kampus UIII, yang berlokasi di Cimanggis Depok, Jawa Barat. 
 
 
LSAK menilai ada banyak catatan terkait pelanggaran statuta UIII, di antaranya soal rangkap jabatan rektor, dan kriteria dua wakil rektor. Yang tidak memenuhi syarat bergelar profesor, seperti yang tertera dalam statuta.
 
"Pertama, dalam soal rangkap jabatan, Rektor UIII yang menjadi Komisaris Bank BUMN itu jelas melanggar statuta. Di mana pada Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang UIII, sangat jelas Rektor UIII tidak boleh memegang jabatan di BUMN/ BUMD/ Perusahaan Swasta," terang  Ili Sadeli.
 
Ili membandingkan rangkap jabatan yang juga pernah terjadi terhadap rektor Universitas Indonesia (UI). "Sebelumnya kita tahu ada rektor Universitas Indonesia (UI) yang juga rangkap jabatan, tetapi mundur dari komisaris. Tapi kenapa Rektor UIII tidak?" ujarnya. 
 
 
Kalau saat itu alasannya transisi atau perintisan, lanjutnya, justru UIII sekarang sudah beroperasi. Sehingga, sebagai kampus baru butuh kepemimpinan yang totalitas, agar cepat berkiprah dan berkontribusi, tidak hanya bagi Indonesia tapi juga dunia. 
 
Sebagai informasi, Rektor UIII juga melanggar Statuta UIII dengan mengangkat dua wakil rektor. Yaitu bidang akademik dan bidang keuangan yang belum professor. 
 
Dalam Pasal 39, ayat 2 c  Statuta UIII juga tercantum jelas, untuk jabatan Wakil Rektor harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah lulusan program doktor dan memiliki jabatan fungsional professor. 
 
 
"Pelanggaran ini tentunya mengakibatkan berpotensi ada penyalahgunaan keuangan negara, untuk membayar tunjangan rektor dan warek, lebih dari Rp 1 miliar," terang Ili.
 
Ili menyatakan, saat ini selain gaji pokok, pimpinan dan pejabat di UIII juga mendapatkan  remunerasi (tunjangan jabatan struktural) sebesar dua kali lipat gaji Rp.22.500.000 per bulan. Untuk Rektor yakni sebesar Rp44.500.000 per bulan dan Rp.40,000,000 per bulan tunjangan untuk wakil rektor, yang juga dua kali lipat dari gaji Rp.20,000,000 per bulan.
 
"Kami melihat ada potensi kerugian negara dari manajemen dan tata kelola UIII saat ini. Artinya, ini kan jelas melanggar statuta tapi mereka menerima gaji dan tunjangan selama itu," terang Ili.
 
 
LSAK juga menyoroti soal kinerja kepemimpinan UIII kaitannya dengan jumlah mahasiswa yang masih sedikit (100-an). Termasuk, kiprahnya yang belum dirasakan betul manfaatnya oleh warga sekitar.***
 
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat