unescoworldheritagesites.com

Pencabutan, Kemensos Cabut izin PUB Pada Yayasan AACT Tahun 2022 - News

 Mensos Ad Interim Muhadjir Effendi,

 
 
: Pencabutan, Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap  (ACT) Tahun 2022, terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 
 
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan, yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa (5/7/2022). 
 
“Jadi alasan pencabutan itu dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," tutur Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos, di Jakarta, Selasa (5/7/2022). 
 
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”. 
 
Sedangkan, dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7 persen itu tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. 
 
Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat, tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Mensos mengatakan, pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. 
 
 
Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izn yang telah diberikan kepada yayasan lain. "Untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujarnya. 
 
Pada Selasa (5/7/2023) itu pula,  Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengundang pengurus Yayasan ACT, yang dihadiri  Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan. Untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat