unescoworldheritagesites.com

Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Manasik, Kemenag: Pembimbing Ibadah Haji Harus Bersertifikat - News

Direktur Bina Haji Arsad Hidayat beri arahan peserta Sertifikasi Pembimbing Ibadah Haji di NTB. (Foto: Kemenag)

: Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Arsad Hidayat menegaskan bahwa untuk meningkatkan kualitas layanan manasik, bimbingan ibadah haji harus dilakukan secara profesional. Karena itu, para petugasnya harus mengikuti sertifikasi.

"Para pembimbing harus memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji," tegas Arsad Hidayat saat memberikan sambutan pada Sertifikasi Pembimbing Haji dan Umrah di Asrama Haji Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sabtu (24/9/2022).

Menurut Arsad, Undang-undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberi mandat kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan sertifikasi petugas dan pembimbing ibadah haji.

Baca Juga: Catat ! Belum Daftar di SIHALAL, Sertifikat Halal Tidak Akan Keluar

“Proses sertifikasi diharapkan dapat menghasilkan para petugas dan pembimbing haji yang profesional dan terstandar,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Arsad, Kemenag bekerja sama dengan sejumlah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), salah satunya dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, NTB.

“Ke depan tidak bisa ditawar lagi, mereka yang menjadi pembimbing adalah para pembimbing profesional. Siapa? Mereka adalah orang yang sudah memiliki sertifikat,” ungkapnya.

Baca Juga: Menag Yaqut Berikan Hukuman Disiplin (Hukdis) Kepada Rektor UIN Sumut Syahrin Harahap

“Zaman sekarang serba profesional. Saya kira tidak ada lagi parameter atau ukuran keprofesionalan kecuali sertifikasi,” tegasnya.

Undang-undang, sebut Arsad, juga mengamanahkan kepada setiap penyelenggara ibadah haji dan umrah, PPIU atau PIHK, untuk memiliki pembimbing manasik haji atau umrah yang mempunyai sertifikat.

“Penyelenggara ibadah haji dan umrah kita syaratkan punya pembimbing bersertifikat juga,” terangnya.

Baca Juga: Tape Ketan Asal Kuningan Kini Dipasarkan Lintas Daerah Setelah Tersertifikasi Halal

“Ini untuk menstandarkan. Jadi baik PPIU maupun PIHK juga harus memiliki pembimbing manasik haji dan umrah bersertifikat,” tambahnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag NTB Eka Muftatiah mengaku serius dalam mengawal kebijakan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat