unescoworldheritagesites.com

Tragedi Stadion Kanjuruhan, Korban Meninggal Bertambah Satu Jadi 132 Orang - News

Menko PMK Muhadjir Effendy saat meninjau lokasi paska kerusuhan tragedi Stadion Kanjuruhan.

 
 
: Korban tragedi Stadion Kanjuruhan bertambah satu orang lagi meninggal dunia. Dengan demikian hingga kini jumlah korban  meninggal, peristiwa Sabtu (1/10/2022) itu menjadi 132 orang.
 
Korban meninggal tragedi Stadion Kanjuruhan ini, bernama Helen Priscella (21), warga RT 2 RW 4 Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom,  Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Helen, korban tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut, meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang,  setelah sebelumnya menjalani perawatan di RS Cakra,  Kecamatan Turen, Malang. 

Almarhum Helen merupakan salah satu pasien yang masih dirawat di rumah sakit pada saat ada kunjungan Presiden Joko Widodo.
 
 
Pada kesempatan ini, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengimbau, para korban tragedi Stadion Kanjuruhan yang masih dirawat ataupun masih dalam proses pemulihan, agar tidak mengabaikan keluhan rasa sakit. 
 
“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit, apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat tragedi Stadion Kanjuruhan. Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” terang Agus, di Jakarta, Selasa (11/10/2022). 
 
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus berkomitmen, untuk memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU. Dan, yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit, agar tidak ada korban meninggal yang bertambah.
 
 
Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan seluruh korban tragedi Stadion Kanjuruhan, dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah. 
 
Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.
 
“Menko PMK juga kan sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya. Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya. Untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit, agar dibatalkan dan harus dikembalikan,” jelasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat