unescoworldheritagesites.com

Diduga Diperdaya, Mantan Menantu Gugat PMH Bekas Mertua - News

advokat Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH

JAKARTA: Perceraian suami istri agaknya adakalanya telah dipersiapkan terlebih dulu oleh salah satu pihak. Termasuk dalam hal penguasaan harta. Satu di antara pasangan itu berusaha memperdaya, menjebak atau mengelabui sehingga harta lebih banyak di satu pihaknya.

Hal itulah diduga terjadi dalam perceraian Vimal Kumar Indru Mukhi dengan Sonya Shankardas Samtani. Bahkan ibu Sonya, Ny Gul Shankardas, diduga terlibat memperdaya Vimal yang kini menjadi mantan menantunya.

Akibatnya, Vimal pun menggugat mantan mertuanya itu (Ny Gul Shankardas) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang mengakibatkannya (Vimal Kumar Indru Mukhi) mengalami kerugian sebesar Rp 1.650.000.000. Atas dasar itu pula, mantan mertuanya Ny Gul  Shankardas digugat Rp1,650 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. “Ya kami telah menggugat Ny Gul Shankardas,” ujar advokat senior Hartono Tanuwidjaja SH MSi MH di Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Dengan nomor perkara 357/PDT.G/2018/PN.JKT.PST, majelis hakim PN Jakarta Pusat pimpinan Franky Tambuun SH MH sudah dua kali menggelar persidangannya. Namun tergugat belum kunjung hadir.

Menurut Hartono, mereka hanya meminta majelis hakim membatalkan akta  dalam perkara No.357 tersebut. Sebab, akta itulah yang menjadi cikal bakal permasalahan.

Selain mantan mertuanya Ny Gul Shankardas (tergugat I), Vimal juga menjadikan notaris Edison Jingga SH MH sebagai turut tergugat I dan Roni Shankardas Samtani  sebagai turut tergugat II dalam masalah penjualan saham PT Sai Tech.

Sonya Shankardas Samtani (mantan istri penggugat) dengan ibundanya Ny Gul Shankardas mendirikan PT Sai Tech pada tahun 2005. Belakangan Vimal Kumar Indru Mukhi diangkat menjadi  Direktur PT Sai Tech sejak 1 Juni 2016 dengan masa tugas 5 tahun.

Dalam gugatan disebutkan penggugat hadir dalam rapat umum pemegang saham luar bisa PT Sai Tech. Namun atas undangan direksi yang nota bene istri penggugat (belum cerai). Belakangan baru diminta menggantikan kedudukan istri penggugat yang menjadi pengurus atau Direktur PT Sai Tech sejak tahun 2005.

Berdasarkan Akta Hibah Saham tanggal 1 Juni 2016 No 3 yang dibuat/ditandatangani di hadapan notaris Edison Jingga SH MH (turut tergugat) jo Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Sai Tech tanggal 1 Juni 2016 No 2, tergugat Ny Gul Shankardas tercatat sebagai pemegang saham 100 persen PT Sai Tech sejumlah 12.500 lembar saham dengan nilai seluruhnya Rp1.250.000.000.

Tergugat Ny Gul Shankardas kemudian membuat/menandatangani surat jual beli saham di bawah tangan tanggal 28 Juni 2016 untuk menjual hak-hak atas 6.500 lembar saham di PT Sai Tech seharga Rp650.000.000 kepada penggugat yang saat itu masih berstatus menantu. Tindakan itu dilakukan tanpa RUPSLB PT Sai Tech. Akibatnya, penggugat  selaku direktur PT Sai Tech atau pihak pembeli tidak pernah menerima undangan rapat apapun. Penggugat hanya diminta menandatangani Akta Depot (Penyimpanan) jual beli saham No 98 di notaris Edison Jingga.

“Ternyata transaksi jual beli saham tergugat sejumlah Rp 6.500 lembar saham seharga Rp 650 juta  ternyata hanya pura-pura. Bahkan dimaksudkan untuk menutupi rencana jahat tergugat,” kata Hartono Tanuwidjaja.

Terbukti, setelah “menyingkirkan” seluruh tanggung jawab sebagai pemegang saham sekaligus komisaris PT Sai Tech dan debitur bank, dana tunai yang ditransfer penggugat sebagai harga penjualan dari hak-hak 6.500 lembar saham milik tergugat di PT Sai Tech pada tanggal 20 Juni 2016 sebesar Rp 350 juta dan tanggal 21 Juni 2016 sebesar Rp 300 juta ke No rek PT Bank Permata A/c. 311226449 tercatat atas nama tergugat. Seluruh uang tersebut berasal dari dana tunai yang dikirim dari rekening bank milik turut tergugat II (Roni Shankardas Samtani), anak laki-laki tergugat yang telah ditransfer lebih dahulu Rp650 juta ke Norek Bank Maybank Indonesia Tbk Cabang Wisma Eka Jiwa A/c. 1-001-53750-0 atas nama penggugat Vimal Kumar Indru Mukhi pada tanggal 17 Juni 2016.

“Transaksi jual beli saham pura-pura tergugat kepada penggugat itu melanggar ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata,” kata Hartono. Atas dasar itu, Hartono Tanuwidjaja minta majelis hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan seluruh gugatannya; menyatakan tergugat dan turut tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

Hartono juga meminta majelis hakim agar menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas tanah dan bangunan milik tergugat; menyatakan surat jual beli saham (di bawah tangan) tanggal 28 Juni 2016 jo Akta Depot (Penyimpanan) jual beli saham  tanggal 28 Juni 2016 nomor 98 yang dibuat dan ditandatangani di hadapan turut tergugat I, antara penggugat sebagai pembeli saham dan pihak tergugat sebagai penjual saham batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat