unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakpus Akhirnya Gunakan Sistim Olnine Bayar Denda Tilang - News

Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA: Warga pelanggar lalulintas yang ingin melakukan pembayaran denda  tilang di Kejaksan Negeri (Kejari)  Jakarta Pusat (Jakpus) dapat menggunakan  sistim online yang telah tersedia. Dengan cara itu, permainan calo tilang dengan sendirinya semakin dipersempit. Sebab, pengurus tilang yang bukan yang bersangkutan diharuskan membawa surat kuasa dari orang yang melakukan pelanggaran lalulintas itu sendiri.

"Jajaran kami  sudah mensosialisasikan adanya sistem pembayaran denda tilang melalui Bank Mandiri. Cara pembayaran denda tilang dapat dibaca di spanduk dii depan loket, Medsos (Media Sosial), maupun radio. Bahkan  melalui aplikasi yang bisa diunduh di playstore (Sapa Jaksa),” kata Kajari Jakpus Kuntadi, Rabu (19/12/2018).

Kalau pengguna ATM Bank Mandiri,  pelanggar cukup masukkan kartu ATM, pilih bahasa Indonesia, ketik nomor pin kemudian tekan enter, pada menu utama pilih Bayar/Beli, pilih menu Multi Payment, ketik kode 50019 lalu tekan Benar, Klik Daftar Kode untuk mencari, isi No.BA (Nomer Tilang) kemudian tekan Benar.

Setelah muncul konfirmasi data customer, pilih nomor 1 sesuai tagihan yang akan dibayar, kemudian tekan YA, lalu muncul konfirmasi pilihan pembayaran, tekan YA untuk melakukan pembayaran dan transaksi pembayaran selesai, selanjutnya simpan bukti pembayaran (struk) untuk nantinya sebagai bukti pengambilan barang bukti di kejaksaan.

Kajari juga menyebutkan, pihaknya juga tidak menampik jika ada pelanggar yang belum mengetahui jika sudah ada sistem pembayaran secara online, sesuai dengan isi putusan majelis hakim (Verstek).

Bagi para pelanggar yang masih belum familier dengan sistem yang kami bangun. Ibarat masa transisi,  pembayaran manual ke online, semua butuh penyesuaian. Selain melalui ATM, bisa juga melalui Mandiri online, atau datang langsung ke cabang Bank Mandiri terdekat.

Di tempat lain, Kejari Jakarta Barat, Jakarta Timur dan lainnya masalah pembayaran denda tilang memang sudah lama diterapkan. Tapi di Kejari Jakarta Pusat ini,  yang paling lambat pelaksanaannya, kata salah seorang pegawai instansi pemerintah.

Di pihak lain, penjual jasa urus tilang protes pemberlakuan surat kuasa dari para pelanggar. “Kami tetap membayar sesuai ketentuan, kenapa harus dipersulit sedemikian rupa. Yang terkena tilang juga senang dibantu, mereka tetap bisa bekerja sementara SIM atau STNK mobilnya sudah diambil penjual jasa tilang,” ujar seorang yang tidak mau disebut calo.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat