unescoworldheritagesites.com

DKI Kembalikan Fungsi HBKB Melalui Zonasi PKL Di Jalan Sudirman-MH Thamrin  - News

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengembalikan fungsi utama Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin sebagai sarana olahraga dan rekreasi masyarakat maupun upaya pengurangan polusi emisi udara.

Oleh karena itu, sejak 3 November 2019 lalu, Pemprov DKI Jakarta melakukan penataan pedagang melalui sistem zonasi, khususnya zona merah di sekitar Bundaran HI agar bebas dari aktivitas jual beli.

Dalam rangka menunjukkan hasil kebijakan zonasi dan evaluasi dalam HBKB, Pemprov DKI Jakarta mengadakan diskusi yang dihadiri empat narasumber, yaitu Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Ir. Adi Ariantara MM, Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satpol PP Budhy Novian, Sekretaris Dinas Bina Marga Budi Mulyanto, dan Kepala Bidang Kendali Operasi Dinas Perhubungan Maruli Sijabat di Blok F lt. 2, Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat pada Kamis (21/11/2019).

"Hari Bebas Kendaraan Bermotor berdasarkan Pergub nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Jadi di sana adalah bebas kendaraan, bukan untuk berdagang. Itu poin besarnya. Lalu ada Pergub nomor 12 tahun 2016 tentang pelaksanaan HBKB.

Sebelum adanya penataan yang lebih teratur, itu sebelum tanggal 3 November. Seluruh jalan mulai dari patung pemuda sampai dengan patung kuda itu diisi dengan para pedagang. Tapi kenyataannya di zona merah itu pedagang itu padat. Kepadatan pedagang ini menjadi permasalahan dan kendala kita, sehingga masyarakat banyak komplain," ujar Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Adi Ariantara.

Adi kemudian menyebut proses penataan pedagang selama HBKB dilakukan dengan kolaborasi bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan maupun Dinas Bina Marga. Kebijakan ini dimulai sejak pendataan pedagang sejak 23 Juni, sosialisasi pada 25 Agustus dan 8 September, hingga penataan yang dimulai pada 3 November lalu.

"Berdasarkan pendataan tanggal 23 Juni 2019, datanya itu 2.543 pedagang. Pada pendataan tersebut, jumlah pedagang lebih sedikit dengan dibandingkan tanggal 17 November. Jumlah PKL tanggal 17 November itu di zona hijau sebesar 1.651 dan pada zona kuning itu sebesar 1.328 (totalnya 2.959 pedagang)," ucap Adi lebih lanjut. Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja, Budhy Novian menambahkan pembagian zona pedagang di HBKB akan siap dijaga ketertibannya oleh petugas Satpol PP. Budhy juga menekankan kebijakan penataan pedagang akan berdampak pada rasa nyaman bagi masyarakat untuk aktivitas olaharga maupun petugas berwenang dalam melakukan pengukuran kualitas udara.

"Satpol PP setiap pelaksanaan HBKB terutama mulai 3 November, kita menurunkan personel sebanyak 1.150. Ini dengan pertimbangan bahwa zona-zona yang sudah ditentukan itu perlu dilakukan penjagaan," katanya. Jadi mulai dari zona kuning, dari mulai jalan Wahid Hasyim. Kemudian ruas kanan-ruas kiri itu persisnya di Sarinah dan Bawaslu, sampai dengan melewati HI, sampai dengan ketemu patung Sudirman, itu memang zona merah yang steril dari setiap aktivitas yang bisa mengganggu aktivitas olahraga masyarakat di dalam CFD.

Kepala Bidang Kendali Operasi Dinas Perhubungan Maruli Sijabat kemudian menyampaikan penutupan jalan untuk kegiatan HBKB telah dilakukan sejak 05:30, agar kawasan Sudirman-Thamrin sudah steril dari kendaraan bermotor seluruhnya tepat pada pukul 06:00. Selain itu, Maruli juga menyebut jalur sepeda yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat selama HBKB yaitu jalur paling kanan persis sebelah jalur Transjakarta (busway).

"Kami membantu juga dari Dinas UMKM terkait dengan di zona hijau, kita sudah buat marka garis merah. Itu adalah merupakan batas akhir daripada pedagang untuk boleh berjualan. Jadi tidak boleh lagi mendekat ke jalur kuning apalagi jalur merah. Itu kita sudah buatkan marka garis merah," ucap Maruli.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Bina Marga, Budi Mulyanto menegaskan penataan trotoar untuk memberikan kenyamanan masyarakat selama HBKB telah mencapai lebih dari 10 km. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga sarana dan fasilitas umum di kawasan Sudirman-Thamrin seperti pelarangan skuter listrik di jembatan penyeberangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat