unescoworldheritagesites.com

Kejari Jakpus Jebloskan Ke Tahanan Empat Tersangka Korupsi Sukhoi - News

Kejari Jakarta Pusat

JAKARTA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangkap kemudian menjebloskan ke dalam tahanan empat tersangka korupsi para proyek Perbaikan Mesin  Pesawat Sukhoi yang diduga merugikan negara Rp20 miliar lebih. Hal itu diungkapkan Kajari Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso di Jakarta, Selasa (4/2/2020).

Dia menyebutkan penangkapan terkadap  tersangka Perdana Putra Muhede, Herman Mintaraga, Musa Harun Taufil dan Danu Prohantara dilakukan dalam waktu yang berbeda selama beberapa hari terakhir. Para tersangka antara lain Perdana Putra Muhede kemudian dijebloskan ke dalam tahanan  Rutan Salemba Cabang Kejaksan Agung, sedangkan tiga lainnya dimasukkan ke dalam tahanan  Rutan  Cipinang Jakarta Timur.

Kajari Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyebutkan pula bahwa sebelumnya pihak sudah meringkus  staf PT Asuransi Eksport Indonesia (AEI) Sandaru Dradjatat. Sandaru saat ini sudah disidangkani di Pengadilan Tipikor Jakarta. Terdakwa Sandaru ini, menurut Kajari,  merupakan anak buah keempat orang  yang baru dibekuk tersebut.

Riono Budi Santoso menyebutkan, baik terhadap Sandaru maupun keempat tersangka lainnya dipersalahkan telah melanggar pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sandaru Drajat yang sudah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Jakarta dipersalahkan dalam kaitan  penerbitan Jaminan Asuransi PT AEI (Persero) terhadap LC Fiktif Bank BNI Cabang Menteng yang diajukan oleh PT Mega Persada Prima (MPP) tahun 2012.

Modus atau cara yang dilakukan  pada tanggal 9 Agustus 2012 PT MPP selaku Agen  Celler Resources Ltd Singapura membuat kontrak fiktif  Pekerjaan Jasa Perbaikan Mesin pesawat  Sukhoi antara TNI AU dengan Celler Resources Ltd senilai 3.592.007 dolar Amerika Serikat (AS)  untuk mendapatkan fasilitas LC dari Bank BNI Cabang Menteng yang dijaminkn oleh PT AEI senilai 2.514.405,54 dolar AS.

Kontrak pekerjaan sebenarnya telah dibayar oleh TNI AU kepada Celler Resources Ltd Singapura melalui fasilitas L/C BRI Cabang Kramat kepada Bank BNI Cab Singapura dan telah diterima oleh Celler Resources Ltd. PT MPP melalui perusahaan AAAC PTE Ltd kemudian  mendiskonkan L/C Bank BNI Menteng kepada Bank BNI Cab Singapura sebesar 2.466.752 dolar AS  sebelum jatuh tempo. PT MPP tidak membayar LC Bank BNI Menteng saat jatuh tempo,  sehingga Bank BNI Menteng melakukan klaim asuransi LC kepada PT AEI.

Dari hasil audit  BPK, perbuatan terdakwa dan para tersangka  telah merugikan keuangan negara cq PT AEI sebesar 1.499.999 dolar AS atau sekitar Rp20,3 miliar. Belum diketahui seberapa banyak nilai asset atau harta benda para tersangka/terdakwa terkait kasus korupsi tersebut dapat disita. 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat