unescoworldheritagesites.com

Covid-19: Anies Teken Kepgub Bansos Bagi Penduduk Jakarta Terdampak Virus Corona - News

JAKARTA: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 386 Tahun 2020 tentang penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak virus corona (Covid-19).

Kepgub tersebut dikeluarkan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di DKI Jakarta.  Dalam Pergub disebutkan bahwa pemberian bantuan sosial (Bansos) dalam bentuk bahan pokok dan atau bantuan langsung lainnya harus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub).

"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 selama PSBB sebanyak 1.194.633 KK sesuai dengan daftar nama sebagaimana terlampir," kata Anies dalam Kepgub 6 April 2020 dalam salinannya diperoleh Indozone, Selasa (21/4/2020).

Dalam aturan itu, Gubernur Anies juga menyebutkan bahwa bantuan sosial diberikan dalam bentuk pemberian bahan pokok, di antaranya seperti beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri. Adapun besaran nilai satu paket Bansos berupa sembako tersebut senilai Rp149 ribu. "Rp149 ribu termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga," jelasnya.  

Sementara itu, dalam Kepgub juga disebutkan bahwa biaya untuk pelaksanaan bantuan sosial berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI dan sumber anggaran lainnya.  

Adapun total nilai bansos sembako yang disalurkan selama periode PSBB di Jakarta adalah sebesar Rp598 ribu per KK yang dibagikan kepada 1,25 juta KK melalui 4 tahap per minggu atau sebesar Rp149 ribu per paket per minggunya. Pembagian bansos tersebut sudah dilakukan sejak 9 - 23 April mendatang.

Berikut isi lengkap Keputusan Gubernur

Kesatu
Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19  dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Gubemur ini.

Kedua
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu diberikan dalam bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ketiga
Bantuan sosial dalam bentuk bahan pokok sebagaimana dimaksud pada diktum Kedua berupa beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri senilai Rp 149.500, (seratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah) termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.

Keempat
Penyaluran bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dilaksanakan sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

Kelima
Petunjuk teknis penyaluran bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Keenam
Biaya untuk pelaksanaan bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada diktum Kesatu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sumber anggaran lainnya yang sah.

Ketujuh
Keputusan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 9 April 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat