unescoworldheritagesites.com

Puluhan Orang Korban Penipuan Polisikan Direksi PT WBN - News

Para kuasa hukum dari puluhan korban penipuan melaporkan  direksi Fikasa Group ke  Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020).

JAKARTA: Sebanyak 63 orang warga DKI Jakarta korban investasi bodong yang diwakili para advokat dari LQ Indonesia Lawfirm kembali melaporkan terduga pengurus dan pemilik PT Wahana Bersama Nusantara (WBN) dan PT Tiara Global Propertindo (TGP), AS ke Polda Metro Jaya atas dugaan pasal 372/378, tentang penipuan, penggelapan, tindak pidana perbankan dan pasar modal serta pencucian uang.

Dari 63 orang korban investasi bodong itu, total kerugian kurang lebih Rp67 milliar, dengan LP No 3427 / VI / Yan2.5 / 2020/ SPKT PMJ, Direskrimsus tanggal 16 Juni 2020.

Advokat Hamdani, SH kuasa hukum para korban dari LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan kepada wartawan, setelah 2 kali somasi tidak diindahkan maka kuasa hukum buat Laporan Polisi atas dugaan pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang, atas dugaan modus investasi bodong.

Para korban kecewa karena tidak ada itikat baik dari pengurus dan pemilik Fikasa Group. Perlu digarisbawahi bahwa ini adalah Laporan Polisi kedua terhadap Fikasa Group. LP pertama di laporkan 29 Mei 2020 dengan LP No 3044 / V / Yan2.5 / 2020/ SPKT PMJ, Direskrimsus.

Menurut keterangan yang diperoleh dari korban AC, yang ditawarkan ada 2 macam, yang pertama adalah dengan Medium Term note (MTN) dengan jangka waktu 1 bulan hingga 1 tahun dengan bunga Fixed, diatas bunga deposito dan kedua adalah dengan modus Repo jaminan saham. Korban R menyatakan kekecewaan mereka terhadap janji palsu yang tidak terealisasikan, ketika jatuh tempo justru uang mereka tidak dikembalikan padahal jelas dalam surat perjanjian dan bilyet tanggal jatuh tempo tertera.

Ahli pidana dan juga dosen Universitas Bhayangkara Jakarta, Dr Dwi Seno, SH, MH menjelaskan di era millenial ini ada modus baru, yaitu mengunakan PKPU untuk melepaskan tanggung jawab pidana dengan dalil sudah ada perdamaian melalui PKPU.

Jadi oknum pengurus perusahaan menarik dana masyarakat selama beberapa tahun, ketika sudah terkumpul banyak dana, lalu dengan alasan gagal bayar dan kesulitan keuangan mengarahkan para korban melalui jalur PKPU.

Di PKPU ini bahkan disinyalir yang mengajukan gugatan PKPU adalah oknum pengurus perusahaan itu sendiri yang kemudian mengontrol aset perusahaan yang di PKPU kan.

Dalam modus PKPU ini tentunya para korban dirugikan lebih lanjut, seumpama sudah jatuh di timpa tangga. Modus PKPU ini marak terjadi sejak jatuhnya beberapa perusahaan keuangan yang terjerat saham gorengan Benny Tjokro.

Lebih lanjut Dwi Seno Widjanarko mengatakan, jalur terbaik adalah pelaporan pidana bagi oknum pengurus perusahaan yang tidak punya itikat baik. Di mana selain dapat menahan tersangka juga dapat menyita dan merampas aset pribadi dan perusahaan yang berasal dari pidana pencucian uang.

Modus kejahatan kerah putih, dengan mengemplang dana masyarakat lalu kaburkan dana keluar negeri, Cayman atau British Virgin Island lalu kabur keluar negeri dan nikmati hasil kejahatan.

Advokat Hamdani, SH menegaskan bahwa apabila pengawas perusahaan keuangan seperti OJK menjalankan tugas pengawasan dengan benar maka kejadian modus investasi bodong ini dapat dicegah.

Para korban umumnya, mereka yang disalahgunakan kepercayaannya sehingga memberikan uang mereka dalam kekuasaan para oknum.

Sementara itu, Advokat Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP dari LQ Indonesia Lawfirm menambahkan bahwa LQ Indonesia Lawfirm dipercaya oleh para korban dan masyarakat umum khususnya sebagai mitra dalam penegakan hukum sebagai kuasa hukum untuk menegakkan hak para korban modus investasi bodong.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat