unescoworldheritagesites.com

Dampak Pandemi, Debt Colector Paksa Sita Barang Nasabah Dilaporkan Ke Polisi - News

Surat Laporan Polisi (LP) terkait penyitaan paksa barang-barang milik nasabah bank BUMN.

JAKARTA: Warga bernama Surjo Satrijo salah seorang penghuni Jati Bening Indah Komplek Angkatan Laut, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede ,Kota Bekasi mengalamai perlakuan buruk debt colector.

Pria ini harus merelakan hampir semua barang di dalam rumah diambil secara paksa oleh debt colector Bank BUMN. Suryo menceritakan pada Senin,(31/5/2021),rumahnya didatangi enam orang mengaku dari pihak penagih hutang (Debt colector) Bank memaksa melunasi tagihan hutang atas nama istrinya bernama Pudyastuti Endang yang tertunda.

"Hari itu saya cuma bersama anak di rumah, istri saya sedang di rumah sakit untuk Chek Up Kesehatan serta Fisiotherapy karena ada darah tinggi migren serta kena syaraf kejepit di leher selain penyakit diabetesnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Surjo mengatakan, meski sudah menjelaskan istrinya tengah melakukan cek kesehatan di rumah sakit.  Namun, oknum tersebut tidak perduli dan tetap memaksa menyita hampir semua barang yang ada didalam rumah bahkan mereka sempat mendorong dirinya saat mencoba menghalangi.

“ Di rumah hanya ada saya dan anak, saat saya minta surat tugas mereka tidak mau kasih dengan nada tinggi. Karena saya takut terpaksa tanda tangani untuk sita barang. Bahkan, anak saya sempat disuruh ikut membantu memindahkan barang dari dalam ke depan rumah. Barang  dan perabotan yang mereka ambil seperti TV, Blender, Slow juice, Kipas angin, Kulkas, Komputer, Freezer, Lemari, Teko antik, Gelas kaca, Vas, Oven toaster, Microwave, Speaker,” katanya.

Ia mengungkapkan memang sudah beberapa kali pihak Collection Bank BUMN mendatangi rumahnya menagih hutang, namun ia dan keluarganya belum mampu membayar karena kondisi keuangan keluarga sedang terpuruk lantaran usahanya bangkrut.

“ Beberapa kali mereka datang, ada opsi penyelesaian pembayaran yang mereka tawarkan, meski saya setuju tapi karena memang kondisi keuangan keluarga sedang parah,  jadi saya minta untuk sabar dulu, Kan tetap saja harus bayar, makannya saya cari-cari pinjaman dulu sama teman,” ucapnya.

Surjo menyesalkan sikap debt colector bank pelat merah tersebut memaksa menyita barang-barang miliknya tanpa ada keputusan pengadilan terlebih memperlakukan dirinya secara kasar di depan anaknya.

Ia mengaku sudah melaporkan oknum-oknum mengatasnamakan Colector dari Bank itu ke OJK dan Bank Indonesia serta ke pihak kepolisian atas perbuatan tersebut. Suryo berharap ada tindakan tegas terhadap para oknum colector yang sudah seperti bergaya preman.***          

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat