unescoworldheritagesites.com

Bank BCA Kosongkan Spesimen, LBH: Disperkimtan Sangkal Terima Uang P3SRS GCP Bekasi - News

Kantor PPPSRS Grand Center Point Bekasi. (FOTO: Dok. Suarakarya.id).

BEKASI: Kuasa Hukum dari dewan pengawas dan warga Apartemen Grand Center Point (GCP) Bekasi mendatangi kantor Cabang Bank BCA di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Mereka datang menyerahkan surat pembatalan pencatatan dan pelaporan perubahan pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) GCP yang dibuat oleh Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi yang sudah dinyatakan tidak berlaku.

"Pihak Bank merespon dengan baik dengan mengosongkan spesimen (tanda tangan)," kata Direktur LBH Benteng Perjuangan Rakyat, Andi Muhamad Yusuf kepada , Rabu (1/9/2021).

Andi menjelaskan, surat yang diterbitkan oleh Disperkimtan Kota Bekasi bernomor 469/1912- DKPP.rumkim tertanggal 8 Juli 2021, dinyatakan tidak berlaku.

Pihaknya menindaklanjuti hasil pertemuan dengan dewan pemgawas P3SRS GCP tanggal 3 Juni 2021 dan surat nomor 03/VI/2021/WAS-GCP tanggal 11 Juni 2021 perihal pemberitahuan pembatalan akta P3SRS GCP yang merujuk dari surat notaris H. Ade Ferdiansyah, SH nomor 8/SK/NOT/VI/2021.

"Bahwasanya, akta perubahan Anggaran Dasar P3SRS nomor 50, pada 21 April 2021 telah dibatalkan atas persetujuan dan kesepakatan dari pihak-pihak yang menghadap notaris dengan nomor pembatalan 1 tanggal 2 Mei 2021," beber Andi.

Selain Bank BCA, pihaknya juga mendatangi kantor Disperkimtan Kota Bekasi. Ia menanyakan permintaan klarifikasi atas laporan keuangan perihal pengeluaran keuangan untuk Disperkimtan Kota Bekasi.

"Sudah dijawab sama Disperkimtan, namun tidak ada pemakaian keuangan tersebut," tutur Andi.

Lanjut Andi, perihal pemberitahuan mengenai pembatalan akta P3SRS GCP sudah dijawab tertulis pada tanggal 30 Juni 2021 yang berbunyi hal pembatalan pencatatan dan pelaporan perubahan pengurus P3SRS.

"Harapan kedepan dalam waktu dekat baik pengurus, warga dan dewan pengawas akan mengadakan rapat unum anggota (ruta) terkait penyelesian kekisruan P3SRS," ujar Andi.

Andi juga meminta agar Pemkot Bekasi diminta untuk profesional, independen dan tidak memihak. 

"Karena tugas Disperkimtan adalah pencatatan saja. Tidak punya legalitas untuk mengesahkan kepengurusan P3SRS," tegas Andi.

Sementara itu, salah satu Dewan Pengawas P3SRS GCP, Wahyuni mengatakan, jika Ketua P3SRS Firman Arapenta Bangun diduga memaksakan pembuatan akta baru. Kemudian, dewan pengawas menemukan kwitansi pembayaran akta notaris Kristian, SH tanggal 27 Juli 2021.

"Pembatalan rekomendasi dari dinas terkait telah dikeluarkan tanggal 30 Juni 2021, yang mana surat itu disembunyian oleh Ketua P3SRS. Sehingga, dewan pengawasan, pihak Bank maupun warga tidak dapat informasi tersebut," jelas Wahyuni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat