unescoworldheritagesites.com

HMI Bekasi Ajukan Banding SK Wakil Bupati Ke Presiden Jokowi - News

SK Menteri Dalam Negeri. (FOTO: Ist).

BEKASI: Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Bekasi telah mengajukan banding terkait SK Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan periode 2017-2022 ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI.

"Kemarin, kita sudah mendatangi dan bersurat ke Kemensetneg untuk ajukan banding ke Presiden Joko Widodo," kata Refangi Hidayatullah, Koordinator HMI Bekasi, Kamis (25/11/2021).

Ia pun berharap agar Presiden Joko Widodo dapat merespon pengajuan banding SK Wakil Bupati tersebut.

"Jika tidak ada langkah yang konkrit, kita akan turun ke jalan (aksi) agar lembaga terkait yang kita surati dapat bersikap responsif dan profesional," kata Refangi.

Untuk diketahui, persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Terpilih sisa masa jabatan periode 2017-2022 Akhmad Marjuki yang digelar melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada 21 Juli 2021 lalu, telah menjadi pertimbangan keluarnya SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 131.32-3961 tanggal 23 Agustus 2021.

Tak hanya itu, dikeluarkannya SK Mendagri tersebut karena memperlihatkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Nomor: 170/857-DPRD/2021 tanggal 21 Juli 2021 yang diantaranya memuat usulan pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi untuk segera ditetapkan Mendagri dan dilakukan pengambilan sumpah janji jabatan serta pelantikannya. 

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Gerakan Bersama Amankan Konstitusi (GEBRAK) menilai Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-3961 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Bekasi yang baru diterima DPRD pada 8 September 2021, namun berlaku surut sejak 11 Juli 2021, akan menjadi polemik dan berpotensi rawan gugatan.

Pasalnya, apa yang menjadi alasan dan juga dasar hukum pemberlakuan SK lebih awal daripada saat ditetapkannya (berlaku surut), tidak dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

"Ya harus jelas apa yang menjadi alasan dan dasar hukum SK Pemberhentian Bupati Bekasi berlaku surut. Kenapa baru ditetapkan pada 23 Agustus, kenapa berlaku surut sejak 11 Juli, kenapa salinannya baru diserahkan ke DPRD pada 8 September. Padahal Berita Acara Paripurna DPRD tentang Persetujuan Pemberhentian Bupati Bekasi pada 21 Juli 2021," ujar Pendiri GEBRAK, Karman Supardi, dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan, kejelasan mengenai alasan dan dasar hukum SK yang berlaku surut dipandang sangat perlu demi adanya penegakkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebab, menurutnya, suatu peraturan yang berlaku surut harus memiliki alasan yang kuat kenapa harus diberlakukan sebelum tanggal ditetapkannya.

“Tanpa adanya alasan yang kuat, SK yang berlaku surut tersebut justru dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bisa menjadi alat kesewenang-wenangan, dan juga berpotensi rawan gugatan,” tandasnya. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat