unescoworldheritagesites.com

LQ Indonesia Dukung Kapolri Mutasi Sejumlah Perwira - News

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA: Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm buka suara atas kebijakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang melakukan mutasi besar-besaran, terutama atas keluhan LQ Indonesia yang ditindaklanjuti dengan mutasi Kasubdit Fismondev Polda Metro Jaya yang dipindahkan ke Sumatera Barat sebagaimana tertuang di Surat Telegram Kapolri No 2570/XII/KEP/2021 tanggal 17 Desember 2021

. Kabid Humas LQ Indonesia Lawfirm Sugi  sudah melaporkan Kasubdit Fismondev atas dugaan pelanggaran etik ke Propam Polda Metro Jaya, namun Kapolda Metro Jaya,  enggan turun tangan membenahi.

Di masa kepemimpinan Kasubdit Fismondev sebelumnya, terjadi dugaan pemerasan  kepada korban Kresna Life yang mengajukan SP3 dan dugaan penghilangan alat bukti dalam kasus PT MPIP dengan terlapor RSO yang diketahui saat ini menjabat selaku Ketua Komite Olimpiade Indonesia. Sugi menambahkan 

Subdit Fismondev PMJ selama ini tidak serius menjalankan tugas sebagaimana mestinya terutama investasi gagal bayar (bodong) dari Kasus Mahkota, OSO Sekuritas, Narada, semuanya mandek dan tidak ada perkembangan berarti sejak pelaporan 2 tahun lebih.

"Alat bukti keterangan ahli dihilangkan, korban diminta Rp300 juta untuk menebus keterangan ahli Robintan Sulaiman. Padahal budget Polri untuk penyelidikan diketahui Rp5.5 triliun dari APBN. Kenapa masih minta sama korban, sudah jatuh ditimpa tangga?

Oknum Polri yang menciderai keadilan membuat masyarakat antipati dan benci terhadap institusi Polri, karena banyaknya oknum, nantinya masyarakat tidak bisa membedakan apakah ini perilaku oknum atau perilaku Institusi Polri. Ini yang bahaya.

Semoga Kasubdit Fismondev yang baru bisa lurus. Sugi membeberkan bahwa LQ memiliki data valid dugaan pelanggaran oknum Polri dan permainan kasus pidana. Selanjutnya LQ menyoroti oknum Polres Kota Tangerang yang berkolusi dengan oknum pengacara memeras Pengusaha UMKM di Tangerang yang saat ini penetapan Tersangka pengusaha UMKM sedang kami Praperadilkan di PN Tangeran

"Presiden Jokowi dan Kapolri sudah memerintahkan agar UMKM dibantu di masa pandemik agar stabilitas ekonomi baik, namun oknum Polri malah memeras pengusaha UMKM.

Laporan sebelumnya di mintain uang damai ratusan juta dan diberikan oleh pengusaha ke oknum pengacara pelapor, setelah menerima uang damai itu LP di SP3. Lalu ada kejadian minta uang lagi, diberikan.

Tak lama kemudian di buat LP lagi oleh oknum diminta uang damai lagi untuk ketiga kali. Bagaimana visi Kapolri presisi berkeadilan bisa tercapai apabila bawahan Polri jadi oknum yang memeras pengusaha yang berusaha menyumbang pajak dan devisa, " ucapnya.

Adi Nugroho pelapor kasus Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri atas langkah perbaikan Institusi Polri.

"Pak Kapolri, kasus Indosurya senilai Rp15 triliun dan 8000 orang korban di Mabes Tipideksus sampai sekarang belum rampung melengkapi petunjuk jaksa. Saya dan tim LQ sudah bertemu petinggi kejaksaan dan menanyakan langsung.

Ternyata masalahnya berkas perkara selama dua tahun dibuat asal-asalan dan petunjuk Jaksa hampir tidak dikerjakan oleh Penyidik Tipideksus, data yang kami peroleh dari kejaksaan dan Kepolisian, petunjuk formiil yang dipenuhi sangat sedikit, bahkan dalam berkas June Indria hampir tidak dikerjakan.

Hal ini menunjukkan ketidakseriusan tim penyidik dan atasan Tipideksus Mabes untuk melimpahkan berkas perkara Indosurya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat