unescoworldheritagesites.com

DKI Tetapkan 14 Objek Sebagai Cagar Budaya - News

Salah satu fasilitas publik milik Pemprov DKI yang ditetapkan menjadi jagar budaya.

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan 14 objek menjadi cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Penetapan objek sebagai cagar budaya merupakan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sebagai upaya pelestarian.

“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian cagar budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” kata  Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Henry Wardhana,  Jumat (7/1/2022).

Ia menerangkan, penetapan objek menjadi Cagar Budaya telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

“Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah,”  ucap Iwan.

Kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya antara lain, berusia 50 tahun atau lebih; mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Adapun, 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya adalah :

  1.    Lapangan Golf Rawamangun

  2.    Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih

  3.    Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih

  4.    Gedung Tjipta Niaga

  5.    Tugu Peringatan Proklamasi

  6.    Rumah Proklamasi

  7.    Tugu Proklamasi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat