: Dalam rangka menjaga ketertiban dan kelancaran tahapan pemilu, Bawaslu Kota Bekasi menegaskan bahwa masa tenang kampanye yang dimulai pada tanggal 11 Februari 2024 akan diawasi dengan ketat. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 yang menetapkan tanggal tersebut sebagai batas akhir kampanye.
Komisioner Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzuki, menekankan pentingnya penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) oleh partai politik yang terlibat dalam pemilu.
"Mereka yang memasang sebaiknya mereka juga yang menurunkan. Kami akan beri waktu ketika masa tenang dimulai, namun jika APK belum diturunkan, kami akan bertindak tegas," tegasnya saat keterangan pers kemarin.
Baca Juga: Bawaslu Kota Bekasi Tertibkan APK Selama Masa Kampanye Pemilu
Divisi Pencegahan Bawaslu Kota Bekasi akan melakukan himbauan kepada peserta pemilu untuk menurunkan atribut kampanye mereka secara mandiri sebelum memasuki masa tenang. Selain itu, Bawaslu juga meminta kerjasama dari media untuk melaporkan jika masih ada APK yang terpasang selama masa tenang.
"Kami meminta media untuk melaporkan jika masih terdapat APK yang terpasang selama masa tenang, sehingga dapat saling menginformasikan kepada aparat terkait. Hal ini dilakukan untuk menghindari risiko kerusuhan atau pengrusakan yang mungkin terjadi jika masyarakat yang turun langsung menangani penurunan APK," jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Kota Bekasi berharap dapat memastikan bahwa masa tenang pemilu berjalan dengan lancar dan aman tanpa adanya pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. ***