unescoworldheritagesites.com

Golkar Klarifikasi Terkait Mandat Saksi di TPS yang Melibatkan TKK Pemkot Bekasi - News

Golkar mengklarifikasi terkait mandat saksi di TPS yang melibatkan TKK Pemkot Bekasi. (FOTO: Bapilu DPD Partai Golkar Kota Bekasi)

: Partai Golkar Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai mandat saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diduga melibatkan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. 

Sekjen Bapilu DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Ahmad  Nurdin menjelaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat mengenai keterlibatan TKK Pemkot Bekasi sebagai saksi di TPS pada Pemilu 2024 tidaklah benar. 

"Tidak ada instruksi atau mandat dari Partai Golkar untuk melibatkan TKK Pemkot Bekasi sebagai saksi di TPS. Segala bentuk partisipasi dalam pemilu harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan menghormati independensi setiap individu," ujar Nurdin kepada , Senin (26/2/202024).

Baca Juga: DPRD dan Pemkot Bekasi sepakati Lima Raperda Jadi Perda

Ia menambahkan bahwa pihaknya sangat menghargai dan mematuhi aturan pemilu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Kami berkomitmen untuk mengikuti proses demokrasi dengan sehat dan bersih. Partai Golkar tidak pernah dan tidak akan pernah memberikan mandat kepada TKK Pemkot Bekasi atau pihak lain yang tidak sesuai dengan ketentuan KPU untuk menjadi saksi di TPS,” tegasnya.

Sebelumnya beredar berita online terkait Aliansi Kesatuan Mahasiswa dan Pemuda Kota Bekasi (AKAMSI) mendesak Kota Bekasi untuk menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Dari informasi yang beredar, sejumlah TKK Kota Bekasi mendapat mandat menjadi saksi salah satu partai untuk mengawal suara, pada perhitungan rekapitulasi suara di kecamatan.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat