unescoworldheritagesites.com

Tudingan Anomali Pergelaran Pemilu 2024 diduga Tak Terbukti - News

Yacob Nauly - Tudingan Anomali Pergelaran Pemilu 2024 diduga Tak Terbukti (Redaksi suarakarya.id)



Oleh Yacob Nauly

: Situasi  fluktuatif terkait informasi dugaan pelanggaran Pemilu 2024  kian mengemuka di berbagai platform media online.

Masyarakat Indonesia menanggapi informasi dugaan  pelanggaran Pemilu 2024  itu pun sangat  variatif

Begitu pun pengamat politik  yang pada umumnya mereka hanya menduga ada pelanggaran Pemilu 2024.

Paling tinggi yang penulis saksikan di media massa hanyalah pemaparan hipotesis individu para pengamat itu.

Baca Juga: Dansatgas Yonif 133-YS Hadir di Upacara Pembukaan TMMD Ke-119 Di Lapangan Makodim 1809- Maybrat

Tesis individu para  pembicara itu pun hampir tidak dapat membuktikan dugaan atau pernyataan sementara (hipotesis) mereka.

Terutama mereka tidak dapat membuktikan bahwa  Paslon Capres nomor urut 2 telah

merekayasa hasil Pemilu 2024.

Apalagi  hal ini menjadi bahan kajian pengamat tertentu berdasarkan hipotesisnya  masing-masing tersebut.

Yang sangat membosankan adalah tudingan dugaan   anomali hasil Pemilu ditujukan pada Paslon Presiden tertentu.

Parahnya para pembicara itu terus menduga dugaan  penyimpangan dilakukan secara individu maupun kelompok sosial tertentu.

Dugaan itu tentunya  terkait hasil Pemilu 2024 yang katanya dimanipulasi.

Baca Juga: Hipotesis Hilirisasi Program Andalan Prabowo - Gibran Tak Fluktuatif

Misalnya terkait Sirekap 2024. Padahal Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) itu penting.

Ada pengamat  bahkan menduga Sirekap itu digunakan untuk menguntungkan  Capres Nomor urut 2.

Sebagai warga negara yang baik utamanya pengamat pasti tahu.

Terkait siapa yang berwenang menangani pelanggaran pemilu.

Hal ini dapat dilihat dari adanya mekanisme yang mengatur penyelesaian hukum.

Yaitu Bawaslu dan KPU untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi.

Lantas kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan pelanggaran pidana.

Serta bawaslu untuk menyelesaikan sengketa pemilu.

Baca Juga: Perebutan 3 kursi DPR RI Dapil Papua Barat Daya 2 Caleg Golkar Masih Memimpin Disusul Partai Demokrat - Kondisi Aman

Lalu masyarakat perlu tahu tentang apakah setiap pelanggaran kode etik juga pelanggaran hukum.

Bahwa orang yang melakukan pelanggaran etika belum tentu melanggar hukum.

Tetapi orang yang melanggar hukum pasti melanggar etika.

Hukum yang baik adalah hukum yang tidak mengabaikan etika.

Menurut pakar hukum ada berapa jenis atau bentuk pelanggaran pemilu.

Yakni dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud berupa.

Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; pelanggaran administrasi Pemilu; dan/atau tindak pidana Pemilu.

Baca Juga: KRI Panah-626 dan Satkopaska Koarmada III Gelar Latihan VBSS di Perairan Sorong

Ilustrasi. Seperti diketahui, ada 5 Surat Suara Pemilu 2024

• Abu-abu, surat suara Presiden dan Wakil Presiden.

• Merah, surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

• Kuning, surat suara anggota DPR berwarna kuning.

• Biru, surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi.

• Hijau, surat suara anggota DPRD kabupaten/kota.

Karena itu sulit terjadi kesepakatan di TPS masing-masing.

Pasalnya pengawasan berlapis di Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu.

Semisal. Larangan Saksi Partai Pemilu 2024

Saksi partai pemilu 2023 tidak terlepas dari ketentuan-ketentuan semacam larangan.

Baca Juga: PT KPI RU VII Kasim Gelar Vendor Day 2024, Tingkatkan Sinergi dan Efisiensi Pengadaan Barang dan Jasa

Larangan ini perlu diperhatikan oleh para saksi partai pemilu, di antaranya:

• Mempengaruhi dan mengintimidasi Pemilih dalam menentukan pilihannya

• Melihat Pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara

• Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara

• Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya

• Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Karena itu. Intimidasi model apa pun tak dapat berlaku di TPS pada Pemilu. Ini harga mati.

Baca Juga: Kilang RU VII Kasim Gelar Vendor Capability Assessment

Pasalnya siapa pun tak boleh berada di lingkungan TPS yang dijaga ketat.

Khususnya dijaga ketat oleh salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemilu.

Yaitu kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Kondisi ini meyakinkan penulis untuk bekesimpulan.
Bahwa 'Tudingan Anomali Pergelaran Pemilu 2024  DidugaTak Terbukti '. *** 

Sumber:UndangUndang Nomor 1 Tahun 2024 dan Referensi lain.

Penulis: Yacob Nauly. Pemegang Kartu Utama versi Dewan Pers Indonesia. Mantan Ketua PWI Perwakilan Sorong. Mahasiswa Magister IAIN Sorong. Mahasiswa Magister UT.

Baca Juga: Paslon Presiden Wakil Presiden Prabowo - Gibran Menang Satu Putaran Nyaris Terjadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat