unescoworldheritagesites.com

Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan Normal Selama Ramadan, ASN DKI Pulang Lebih Awal - News

Pelayanan ASN DKI Jakarta normal selama Ramadan 1445 hijriah.

 

 

      

 


: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan optimal meskipun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan ibadah puasa selama Ramadan 1445 Hijriah.

Selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta lebih pendek. Yakni masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
 
"Kami tentunya akan melakukan monitoring terhadap kehadiran pegawai. Diharapkan, pelayanan publik kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik selama bulan Ramadan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis ( 13/3/2024).

Baca Juga: Ditugaskan Ribuan ASN DKI Awasi Dan Tindak Pelanggar PSBB Transisi  

Maria menyebut tingkat kehadiran ASN Pemprov DKI Jakarta pada Rabu (13/3) atau hari pertama Ramadhan mencapai 94,3 persen, sedangkan 5,7 persen dinyatakan tidak hadir kerja.

Adapun rinciannya, sebanyak 3,62 persen ASN tidak hadir dengan surat keterangan sah, seperti cuti tahunan, cuti bersalin, cuti alasan penting, cuti sakit, dan keterangan lainnya. Kemudian, sebanyak 1,63 persen ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan.

"Untuk memastikan ketidakhadiran mereka, maka diperlukan verifikasi perangkat daerah terkait. Jadi, kita perlu verifikasi dulu," ujar Maria.

Baca Juga: Kebijakan Potong TKD, ASN DKI Hidup Bak Cacing Kepanasan

 

Menurut Maria, apabila berdasarkan hasil verifikasi diketahui ASN tersebut tidak hadir tanpa keterangan yang sah, maka BKD Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Kami akan kenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan tahapan, akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap ASN tersebut oleh atasannya langsung. Jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukuman disiplin," kata Maria.

Adapun Pemprov DKI Jakarta memberlakukan penyesuaian aturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadhan 1445 Hijriah yang berpedoman pada Keputusan Menteri Agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat