unescoworldheritagesites.com

Ancam Kebebasan Pers, Wartawan di Solo Demo Tolak RUU Penyiaran - News

Aksi teatrikal simbol pembungkaman Pers produk RUU Penyiaran dalam demo yang dilakukan wartawan di Solo  (Endang Kusumastuti)

: Puluhan wartawan dari berbgai media di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan aksi demo menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran (versi 2024), di Plaza Manahan Kota Solo, Selasa (21/5/2024).

Aksi unjukrasa yang melibatkan gabungan organisasi wartawan seperti  Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo,  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Forkom Lembaga Pers Mahasiswa (LPM)  Solo, serta sejumlah jurnalis televisi tersebut, merupakan keprihatinan mereka atas RUU Penyiaran yang mengancam kebebasan pers

Dalam aksinya, mereka membawa  spanduk yang bertuliskan "RUU Penyiaran Mengancam Demokrasi dan Kebebasan Pers" serta sejumlah poster yang antara lain bertuliskan "Jurnalisme Investigasi Tak Ganggu Proses Hukum", "Jurnalis Bukan Musuh Negara", serta "Tolak Monopoli Lembaga Penyiaran".

Baca Juga: Tidak Segera Periksa Sutarmidji, Direktur CBA Uchok Sky Khadafi Desak Kejagung Ambilalih Kasus Dana Hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar

"Aksi ini dilakukan menolak RUU Penyiaran versi  2024 yang di dalamnya banyak sekali pasar-pasal problematik. Diantaranya salah satunya yang sangat menjadi konsern dari teman-teman jurnalis ini adalah larangan penyiaran konten eksklusif jurnalisme investigatif ," jelas Ketua AJI Solo, Mariyana Ricky PD di sela-sela aksi demo.

Menurut Mariyana, salah satu produk jurnalisme Investigasi yang sempat menjadi sorotanmasyarakat adalah kasus Sambo. Di mana ada kecurigaan bukti-bukti yang terekam di CCTV dihilangkan. 

"Itu adalah salah satu kerja jurnalistik yang sangat luar biasa dan kemungkinan ini adalah salah satu ketakutan oligargi atau konglomerasi yang mereka takut kalau mereka terjerat pada suatu kasus atau pada tidak pidana ataupun perdata mereka bisa dibongkar oleh jurnalisme investigasi," jelasnya lagi.

Baca Juga: Angkat Cerita Menarik, Sumur Jiwo 1977 Bukan Film Horor Biasa dan Dimainkan Banyak Aktor Peraih Citra

Atas kasus tersebut, Mariyana menyebut, tidak ada kasus kejahatan yang disembunyikan dan jurnalis adalah mata dan telinga rakyat. Sehingga jika  jurnalisme investigasi dilarang penayangannya siapa yang akan menjadi mata dan telinga rakyat. 

Perwakilan PWI Kota Solo, Ronald Seger Prabowo, menambahkan jika RUU Penyiaran tersebut ada niatan membelenggu kebebasan pers karena ada beberapa pasal yang cukup mengkhawatirkan kebebasan pers.

"Salah satunya yang kita sorori masuknya KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dalam sengketa pers. Selama ini yang kita tahu sengketa pers ditangani Dewam Pers dan dalam RUU yang baru ditangani KPI dan itu berpotensi  dilnjutkan ke ranah hukum atau disidangkan dan ini cukup membahayakan bagi kita," kata Ronald.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Naik di Singapura, Masyarakat Indonesia Disarankan Lengkapi Vaksin

Pasal lain yang ditolak adalah kewenangan KPI untuk melakukan penyensoran dan pembreidelan konten di media sosial. Hal ini akan mengancam kebebasan konten kreator maupun lembaga penyiaran.

Di akhir aksinya, para jurnalis meletakkan kartu pers di atas spanduk bertuliskan penolakan RUU Penyiaran. Mereka juga menyanyikan lagi Padamu Negeri. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat