: Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera turun tangan mengambil alih penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Pasalnya, penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar itu terkesan bertele-tele dan jalan di tempat.
Demikian ditegaskan oleh Direktur Centre for Budget Anallysis (CBA) Uchok Sky Khadafi kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Uchok Sky Khadafi mendesak Kejagung agar segera mengambil alih penanganan kasus dana hibah Yayasan Mujahidin dari Kejati Kalbar jika tidak segera memeriksa mantan Gubernur Kalbar Sutarmidji.
Penanganan kasus yang bertele-tele dan terkesan jalan di tempat ini menandakan Kejati Kalbar butuh supervisi dari pusat dalam hal ini Kejagung.
“Sangat jelas, Kejagung harus turun tangan mengambil alih kasus ini, karena meski sudah menaikan status ke penyidikan namun belum juga ada tersangka, bahkan pengambil keputusan tertinggi yakni mantan gubernur Sutarmidji belum juga diperiksa” ujar Ucok yang memberikan perhatian khusus pada kasus korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar itu.
Ucok menambahkan, penanganan kasus ini tergolong mudah jika pihak Kejati Kalbar ada kemauan. Karena jika dilihat dari konstruksi peristiwanya, sangat jelas terjadi konflik kepentingan yang nyata antara Sutarmidji sebagai Gubernur yang disaat bersamaan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mudjahidin.
“Sangat mudah jika Kejati ada kemauan, karena saat itu selain sebagai Gubernur, Sutarmidji juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Mujahidin yang dengan kewenangannya secara berturut-turut memberikan dana hibah Provinsi kepada Yayasan yang dipimpin oleh adik kandungnya sendiri, Mulyadi” sambung Ucok.
Kejati Kalbar telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi dana Hibah pada Yayasan Mujahidin dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalbar mulai memeriksa sejumlah saksi, namun hingga kini belum ada satupun pihak yang dijadikan tersangka. ***