unescoworldheritagesites.com

Surat Permohonan Perpanjangan SK Hak Pakai Atas Tanah Miliknya Tidak Diindahkan, Politisi ini Adukan Kepala BPN Kabupaten Bekasi Kepada Menteri AHY - News

Kantor BPN Kabupaten  Bekasi

 

 



: Politisi senior Partai Golkar DKI Jakarta, H. Ramly Hi Muhamad mengadukan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kabupaten Bekasi, Darman Satia Halomoan Simanjuntak kepada Menteri ATR/ BPN,  Agus  Harimurti Yudhoyono (AHY).

Surat pengaduan Ramly Hi Muhamad tersebut sudah diterima petugas  Administrasi/Tata Usaha Kementerian ATR/ BPN RI,  pada  Jumat (14/6/2024).

Ramly yang juga tokoh masyarakat Jakarta Utara yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029 pada Pileg Februari 2024  ini menambahkan  bahwa  Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi tentang  Hak Pakai atas  tanah miliknya  seluas ± 98.000 M² di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah habis masa berlakunya, sehingga Ramly bermaksud memperpanjang SK Hak Pakai atas Tanah miliknya.

Baca Juga: Raih 22.514 Suara Politisi Senior Partai Golkar H Ramly Hi Muhamad Dipastikan Come Back Jadi Wakil Rakyat di Kebon Sirih

Ramly berharap Pengaduan dan Permohonan Audensi kepada  Menteri AHY mendapat respon cepat disaat semangat tinggi Pak Menteri AHY memberantas praktik jahat mafia tanah yang masih merajalela di Indonesia.

Pemberantasan mafia tanah adalah perintah langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya berharap Pak Menteri AHY merespon surat permohonan perpanjangan Surat Keputusan  (SK) yang telah  saya kirimkan," tuturnya

Baca Juga: Sisa Lahan Belum Dibayar, Ahli Waris Berencana Gugat BPN Kabupaten Bekasi


Pengaduan ini dilakukan karena sejumlah surat yang dikirimnya, tidak diindahkan/ dibalas oleh Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi.

"Saya telah berupaya  berulangkali  mendatangi langsung Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi guna menindaklanjuti," kata Ramly lagi.

Ia berpendapat  bahwa Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi tidak menjalankan amanat Undang Undang No 5 Tahun 1960 tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok  Agraria.

Baca Juga: Ramly Muhamad: Lepas Persyaratan Usia, Siswa Dari Keluarga Miskin Harus Dapat Prioritas Masuk Sekolah Negeri


Hal itu menjadi alasan lain mengapa ia mengadukan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi.

"Besar harapan saya, bapak Menteri AHY membaca dan membalas Surat Pengaduan dan Permohonan Audensi  yang telah saya ajukan. Mohon diberi perhatian  khusus dan penyelesaian perihal permasalahan ini," katanya  Ramly lagi.

Politisi  Partai Golkar H Ramly Hi Muhamad
Politisi Partai Golkar H Ramly Hi Muhamad



Hak Pakai atas Tanah seluas ± 98.000 M² itu mendapatkan SK Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi, tanggal 2 Maret  2015 No 09/ HP/BPN  32.16/ 2015.

Berikutnya  tanggal 3 Maret 2015  No 10/HP/BPN 32.16/ 2015,  tanggal 03 Maret  2015.  No 11/HP/ BPN 32.16/2015  tanggal 03 Maret 2015, No 12/HP/ BPN 32.16/ 2015.

Baca Juga: Ramly Muhamad: Terancam Tak Bisa Makan, Pemprov DKI Wajib Bantu Pengemudi Ojol Dan Warga Berpenghasilan Tidak Tetap


Tanggal 03 Maret 2015 No 13 / HP/BPN 32.16/ 2015. No 20 /HP/BPN 32.16/ 2015 tertanggal  8 April 2015,  dan No. 21/HP/BPN 32.16/2015 tentang Pemberian Hak Pakai atas Tanah.

Ramly mengapresiasi Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bekasi sebelumnya yang telah merespon permohonan SK  Hak Pakai Atas Tanah, sehingga diterbitkan sejumlah SK tersebut.

Ramly  berharap Menteri AYH memberi perhatian atas pengaduannya ini. Jika tidak mendapat perhatian dari Menteri ATR/BPN RI, maka  Ramly juga akan mengirimkan Surat Pengaduan  kepada Presiden Joko Widodo. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat