unescoworldheritagesites.com

Gunung Merapi Erupsi, Warga Diminta Waspadai Potensi Bahaya Hingga 7 Km - News

Erupsi Gunung Merapi Radius 7 km (Foto: Tangkapan Layar Twitter BPPTKG)

Gunung Merapi yang terletak di lereng Jawa Tengah, kembali erupsi pada hari ini dan memuntahkan awan panas guguran.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) meminta warga yang tinggal di sekitar Gunung Merapi untuk menjauhi radius bahaya sejauh 7 kilometer dari puncak Merapi di alur Kali Bebeng dan Krasak.

Berdasarkan rekaman visual dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG), Gunung Merapi teramati hingga kabut 0-II.

Mereka juga mengamati asap kawah yang bertekanan lemah berwarna putih 50-100 meter di atas puncak kawah dengan intensitas sedang dan tinggi.

Baca Juga: Gunung Merapi Kembali Erupsi, Hujan Abu Melanda Beberapa Desa di Boyolali dan Jadi Trending Topik di Twitter

Selain itu, teramati satu kali guyuran lava dengan jarak luncur 1.500 meter ke barat daya dan suara guguran dua kali dengan intensitas sedang dari Pos Babadan.

Saat ini, BPPTKG mengingatkan adanya potensi bahaya pada arah selatan-barat daya yang meliputi Sungai Boyong sejauh maksimal 7 kilometer.

Potensi bahaya berupa guguran lava dan awan panas mengarah Sungai Bedog, Krasak, Bebeng.

Pada arah tenggara sejauh maksimal 3 kilometer meliputi Sungai Woro dan Sungai Gendol sejauh 5 kilometer.

Baca Juga: Kejutan di Konser Deep Purple, Ternyata Ada Penampilan Rhoma Irama Bersama Soneta

Apabila terjadi letusan gunung yang eksplosif, maka lontaran material vulkanik bisa menjangkau radius 3 km dari puncak.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di daerah potensi bahaya erupsi Gunung Merapi.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengantisipasi gangguan akibat abu vulkanik dari erupsi Gunung Merapi serta mewaspadai bahaya lahar terutama saat terjadi hujan di sekitar Gunung Merapi.

Status Gunung Merapi saat ini masih dalam level III atau 'siaga' sejak November 2020. Apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka BPPTKG akan melakukan peninjauan kembali.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat