unescoworldheritagesites.com

Terkait Khutbah Idul Fitri 1444 H, Pesan Menag Yaqut Tegas: Hindari Muatan Politik Praktis - News

Terkait Khutbah Idul Fitri 1444 H, Pesan Menag Yaqut Tegas: Hindari Muatan Politik Praktis. (Kemenag)

: Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas wanti-wanti, berkenaan materi khutbah Idul Fitri 1444 H, agar pesan yang disampaikan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Hal ini termaktub dalam surat Edaran No SE 05 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, yang diterbitkan di Jakarta, Selasa, 18 April 2023, dirilis di laman resmi Kemenag, Rabu (19/4/2023) pukul 22.00 WIB.

Surat edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi agar berlangsung khusyuk, menjunjung tinggi toleransi, dan menjaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Hari Ini Sidang Isbat Awal Syawal Digelar Tertutup, Kemenag Pantau Hilal di 123 Titik

Dalam surat edarannya, secara khusus Menag mengimbau umat Islam menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Sebagaimana diketahui, Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah sudah menginformasikan akan merayakan Idul Fitri pada 21 April 2023.

Sementara pemerintah akan terlebih dahulu menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M. Sidang isbat akan digelar pada 20 April 2023 di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta.

Baca Juga: Penetapan Hari Idul Fitri Berbeda dari Perhitungan Pemerintah dan Muhammadiyah, Ini Kata Menag Yaqut

Sidang isbat dilaksanakan secara tertutup, dan diikuti Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Pemerintah akan mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) sebelum memutuskan awal Syawal 1444 H.

“Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi kemungkinan perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 H/2023 M,” demikian salah satu butir pesan Menag.

Edaran Menag juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, musala, dan tempat-tempat lain. Namun demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: Mudik Pekerja, Kemnaker Kolaborasi dengan Perusahaan Berangkatkan 78 Bus dan 3 Kereta 

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

“Salat Idulfitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat