: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam mencegah dan memberantas korupsi sebagai wujud dari good governance.
Untuk itu, pada Senin (29/5/2023), kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan di Balai Kota DKI.
Baca Juga: Pj Gubernur Heru Dorong Pendidikan di Jakarta Ciptakan SDM Unggul
Pada kegiatan tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berpesan kepada seluruh komisaris dan direksi BUMD beserta pasangannya, untuk kompak berperan sebagai benteng pertahanan pertama dalam pencegahan korupsi.
Saling mengingatkan, membiasakan hidup sederhana dan tidak bergaya hidup mewah, mensyukuri apa yang dimiliki saat ini, serta menghindari berbuat kecurangan atau korupsi seperti penyalahgunaan wewenang dan mengambil sesuatu yang bukan haknya.
“Kegiatan ini adalah wujud dari komitmen pemerintah, termasuk Pemprov DKI, untuk memiliki integritas antikorupsi. Tak hanya untuk para jajaran komisaris dan direksi, tapi juga pasangannya harus memiliki integritas antikorupsi,” kata Heru.
Baca Juga: Pj Gubernur Heru Pastikan Pelayanan Puskesmas Berjalan Optimal
Kemudian, Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menambahkan, pemberantasan korupsi menjadi hal penting yang harus dilakukan bersama.
Ia mengatakan, Pemprov DKI bekerja sama dengan KPK untuk melakukan kegiatan ini sebagai langkah edukatif dan preventif, menitikberatkan pemahaman mengenai bahaya antikorupsi sejak dini dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga.
"Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk mencegah korupsi dalam rangka mewujudkan BUMD yang berintegritas, mampu berkinerja secara optimal dan bertanggung jawab sesuai dengan praktik bisnis yang sehat, serta memberi karya untuk Nusantara," ujarnya.
Baca Juga: Pengamat ini Minta Pj Gubernur Heru Segera Respon Kerugian Jakpro Rp280 M atas Penyelenggaraan Formula E
Sementara itu, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana mengatakan, strategi pemberantasan korupsi ternyata tidak cukup dengan hanya meningkatkan penindakan.
Hal itu terbukti pada tahun 2022, ada 1.551 orang yang sudah dijadikan tersangka dan bahkan sudah dimasukkan ke penjara oleh KPK.
"Oleh karenanya, kami melalui pendekatan pencegahan seperti bimbingan teknis ini, kemudian bagaimana sistem yang sedang berjalan ini tidak bisa dijadikan celah melakukan tindakan korupsi. Strategi pencegahan ini kami perkuat. Sementara strategi penindakan juga tetap dilakukan karena bertujuan untuk membuat efek jera, supaya orang takut korupsi dan dipenjara oleh KPK,” katanya.
Baca Juga: Pj Gubernur DKI Ajak Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Jaga Kerukunan
Wawan menegaskan, KPK bersama kementerian dan lembaga pemerintah untuk terus berupaya memperbaiki sistem yang ada dengan strategi pencegahan tindakan korupsi. Strategi pencegahan bisa dilakukan dari jalur pendidikan, yakni menanamkan dan menumbuhkembangkan nilai-nilai antikorupsi pada diri sendiri, serta menyebarluaskannya pada lingkungan terkecil.
Kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas BUMD ini diikuti oleh 56 komisaris dan 54 direksi BUMD DKI Jakarta beserta pasangannya. Acara Bimbingan Teknis Keluarga Berintegritas pada hari ini diisi dengan pemaparan materi membangun budaya antikorupsi di dunia usaha, dengan narasumber dari KPK RI, praktisi, dan motivator yang akan menyampaikan pemahaman membangun nilai-nilai antikorupsi.
Kegiatan Bimbingan Teknis Keluarga Beritegritas pada tahun 2023 ini, akan diselenggarakan sebanyak sembilan kali kegiatan dengan rincian sebagai berikut:
(1) satu kegiatan diikuti oleh para Direksi dan Komisaris BUMD;
(2) satu kegiatan diikuti oleh para Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Biro;
(3) enam kegiatan diikuti oleh pejabat eselon 3, meliputi para Kepala Suku Dinas, para Kepala Bagian, camat dan lurah di 5 wilayah kota administrasi dan satu Kabupaten Kepulauan Seribu, yang pelaksanaannya sesuai wilayah masing masing; dan, (4) satu kegiatan diikuti oleh para pejabat di lingkungan dinas kesehatan termasuk pejabat rumah sakit umum daerah.***