unescoworldheritagesites.com

Hasil Kunker Pimpinan DPRD: Dari Sanksi hingga Penutupan Perusahaan Permen di Bekasi - News

Pimpinan DPRD Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke PT Nasional Food Succes, sebuah produsen permen yang terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (7/6/2023).(FOTO: Dharma/Suarakarya.id)

: Pimpinan DPRD Kota Bekasi melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke PT Nasional Food Succes, sebuah produsen permen yang terletak di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Kunker tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Dinas Komisi II DPRD Kota Bekasi Nomor: 046/Kunker_Kom.II tanggal 6 Juni 2023 mengenai pencemaran limbah industri.

Dalam kunjungan kerja tersebut, dua Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi hadir, yaitu Anim Imamuddin dari Fraksi PDIP dan H. Edi dari Fraksi Golkar. Selain itu, juga hadir perwakilan dari Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Camat Jatisampurna, Lurah Jatirangga, Kepala UPTD Kebersihan LH Jatisampurna, UPTD DBMSDA Jatisampurna, Kapolsek Jatisampurna, Ketua RW 01, Ketua RT 01 dan 02, serta tokoh masyarakat.

Mereka diterima langsung oleh SEO PT Natural Food Succes. Dalam kunjungan tersebut, mereka juga melihat kondisi perusahaan terkait proses pengelolaan limbah, ruangan produksi, hingga tenaga kerja.

Baca Juga: Tersangka Rian Klaim Dirinya Dikriminalisasi, Kasi Pidum Sebut Hal Itu Sebagai Strateginya Hindari Tahap II

Anim menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap aduan masyarakat sekitar terkait pencemaran lingkungan. Dugaan adanya limbah industri diduga menjadi penyebab air sumur di sekitar tidak dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

"Ini sebagai bukti pengawasan dengan adanya aduan masyarakat sekitar (reses dewan) berkaitan pencemaran lingkungan. Disinyalir ada limbah industri sehingga air sumur tidak dapat di konsumsi oleh masyarakat," kata Anim kepada awak media, Rabu (7/6/2023).

Menurut Anim, saat hujan turun, bau yang tidak sedap tercium di lingkungan warga. Hal ini disebabkan limbah industri yang dibuang melalui saluran air warga, yang pada akhirnya menyebabkan pencemaran lingkungan.

Baca Juga: Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun dan Perubahan Paradigma: Nurul Aisyah Ajukan Solusi Pendidikan di Kota Bekasi

Anim menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen perizinan perusahaan kepada kelurahan dan UPTD LH Jatisampurna.

"Jika izin-izin tersebut tidak memenuhi standar yang ada, DPRD meminta perusahaan untuk menghentikan sementara produksinya," ucapnya.

Selain itu, DPRD juga memberikan rekomendasi untuk sementara waktu menutup pembuangan limbah industri melalui saluran air warga. Perusahaan diharapkan untuk membuat bak penampungan jika terjadi hujan.

Baca Juga: Profil Dan Biodata Muhammad Zinedine Alam Ganjar Anak Dari Gubernur Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024

"Jika bak penampungan penuh, perusahaan harus bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menyedot limbah tersebut," tegasnya.

Air Sumur Tercemar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat