unescoworldheritagesites.com

ICW: Pengunduran Diri Lili Tidak Dengan Sendirinya Hentikan Sidang Kode Etik - News

 

: Pengunduran diri Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dengan sendirinya menghapuskan tanggung jawabnya terkait dugaan gratifikasi. Dia harus tetap menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Hal itu dilontarkan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)Kurnia Ramadhana. Alasannya, Pasal 32 ayat (1) huruf f jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan pemberhentian Pimpinan KPK harus menunggu dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres). “Selama Keppres belum dikeluarkan, maka persidangan etik harus tetap digelar oleh Dewas KPK. Jadi, sekali pun dia mengundurkan diri, proses hukum tidak akan berhenti," kata Kurnia, Sabtu (2/7/2022).

Persidangan etik Lili Pintauli Siregar rencananya akan dilaksanakan pada 5 Juli 2022. Dengan persidangan itu, Dewan Pengawas KPK  diperkirakan telah memiliki cukup bukti atas dugaan penerimaan tiket perhelatan MotoGP Mandalika. "Jika Dewan Pengawas sudah memiliki cukup bukti, lalu Kedeputian Penindakan KPK apakah hanya berdiam diri tanpa melakukan Penyelidikan," tanya Kurnia, yang kemudian dijawabnya sendiri, seharusnya Kedeputian Penindakan KPK dapat berjalan secara paralel dengan Dewas KPK guna mengusut potensi pidana dilakukan Lili.

ICW mendesak Dewan Pengawas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa permintaan penguduran diri terhadap Lili. Namun, apabila Lili menolak untuk mengundurkan diri, maka ICW menyarankan Dewan Pengawas KPK mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian Lili yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini legal dan diatur dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c jo ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2019 terkait kewenangan Presiden untuk memberhentikan Pimpinan KPK dengan alasan melakukan perbuatan tercela. "Adapun perbuatan tercela yang dimaksud dibuktikan dengan putusan sidang etik Sdri Lili," katanya.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan Lili Pintauli Siregar belum memberikan konfirmasi mengenai kabar pengunduran dirinya dari KPK. Menurutnya, Lili masih akan menjalani tugas hingga beberapa waktu ke depan. "Informasi yang kami peroleh sampai dengan saat ini, pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar belum mengonfirmasi perihal tersebut, dan masih berkonsentrasi menjalankan tugasnya serta agenda-agenda penugasan lainnya untuk beberapa waktu ke depan," ujar Ali.

KPK, kata Ali, mendukung proses penegakan etik yang sedang berjalan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Ini kali kedua Lili harus berurusan dengan persidangan etik. Kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. "KPK tentu mendukung proses penegakan etik yang sedang berlangsung di Dewan Pengawas KPK sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK. Kami meyakini bahwa penegakan kode etik insan komisi adalah bagian dari upaya penguatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh KPK," tutur Ali.

“Ya sidang etik Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar) dijadwalkan tanggal 5 juli 2022," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris. Dewas KPK mengatakan pihaknya telah mengumpulkan bahan keterangan dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran etik Lili tersebut. Sebagaimana peraturan Dewas KPK, sidang dugaan pelanggaran etik akan digelar secara tertutup, sementara pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Dalam perkara ini, bukan kali pertama Lili Pintauli dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Pada 30 Agustus 2021 misalnya, Lili dikenakan sanksi berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan usai terbukti melakukan pelanggaran berat karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang sedang menjadi tersangka KPK. Lili juga dianggap menyalahgunakan wewenang pada perkara tersebut.

Anggota Dewas KPK lainnya, Albertina Ho mengamini bahwa sidang etik Lili Pintauli Siregar akan digelar pada 5 Juli 2022. Namun terkait kabar mundurnya Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK, Albertina mengaku belum mendapat informasi. "Saya belum tahu. Kalau sidang etik 5 Juli," kata Albertina Ho.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat