unescoworldheritagesites.com

Jampidum Kejaksaan Agung Terima SPDP Kasus Dugaan Penggelapan dan TPPU di ACT - News

 

: Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terkait tindak pidana penggelapan dan  tindak pidana informasi dan transaksi elektronik serta tindak pidana Yayasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka inisial A dan inisial IK, petinggi lembaga ACT.

Berdasarkan SPDP tersebut Jampidum Kejaksaan Agung menunjuk  enam jaksa sebagai tim jaksa P-16 atau peneliti dalam penanganan kasus dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara tersebut terhadap penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Diduga Ada Kader Barisan ACT, Institusi Negara Diminta Segera Bersih Bersih

Dalam siaran pers Puspenkum Kejaksaan Agung yang diperoleh, Selasa (26/7/2022), A dan IK dipersalahkan  melanggar Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kepercayaan Turun Hingga Titik Nadir Terhadap Lembaga Filantropi, Kemensos Cabut Izin ACT

Sebelumnya 4 petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, Senin (25/7/2022). “Tersangka inisial A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, inisial IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” demikian Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Prolri Kombes Pol Helfi Assegaf.

Kendati sudah berstatus tersangka, penyidik belum memutuskan untuk melakukan penahanan. “Untuk sementara masih berupa penetapan tersangka, kami masih akan diskusi internal terkait penangkapan dan penahanan,” kata Helfi.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat