unescoworldheritagesites.com

Terbukti Lakukan Korupsi Dan TPPU, JPU Tuntut PT TFI Bayar Rp 101 Miliar - News

: Pemulihan sekaligus penyelamatan kerugian negara akibat ulah koruptor-koruptor, terutama kelas kakap yang terlibat dalam kasus megakorupsi, terus diupayakan, digencarkan dan diefektifkan Kejaksaan Agung dengan jajarannya.

Kali ini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menuntut terdakwa PT Treasure Fund Indonesia (TFI) untuk membayar denda sebesar ratusan miliar rupiah tepatnya Rp 101 miliar. Pasalnya, TFI dinyatakan terbukti melakukan tindak   pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam requisitor JPU disebutkan bahwa terdakwa PT TFI telah melakukan tindak pidana dalam kasus tindak pidana korupsi dan  pengelolaan keuangan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan kesatu primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sesuai dakwaan kedua primair," demikian JPU dalam tuntutannya.

Oleh karenanya dituttut pidana pokok kepada terdakwa PT TFI dalam perkara tindak pidana korupsi membayar denda sebesar Rp1 miliar dan Tindak Pidana  Pencucian Uang membayar denda sebesar Rp100 miliar.

"Tuntutan tersebut dengan ketentuan dalam hal terdakwa PT TFI tidak mampu membayar pidana denda maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa atau personil pengendali PT TFI  yakni Dwinanto Amboro selaku Direktur Utama PT TFI yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan," tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana, Kamis (14/4/2022).

Apabila dalam penjualan harta kekayaan milik terdakwa PT TFI  yang dirampas tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali PT TFI  selama 11 (sebelas) bulan dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Tidak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga diminta untuk menjatuhkan  pidana tambahan dalam perkara tindak pidana korupsi terhadap terdakwa berupa perampasan kekayaan perusahaan untuk negara senilai management fee yang diterima sebesar Rp24 milyar lebih.

                                                  PT Maybank Bayar Rp5,7 Miliar

Masih dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat korupsi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengharuskan PT Maybank Asset Management membayar uang pengganti sebanyak yang dikorupsi yaitu Rp5,7 miliar lebih.  Pasalnya, perusahaan itu terbukti pula melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengelolaan keuangan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya, Maybank juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. “Majelis hakim menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management sebesar Rp1 miliar,” demikian majelis hakim Pengadilan Tipikor saat bacakan amar putusan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana,  terdakwa PT Maybank Asset Management secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar dakwaan kesatu primair jaksa penuntut umum atau melakukan perbuatan korupsi.

Apabila terdakwa PT Maybank Asset Management tidak mampu membayar denda tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kata Ketut Sumedana, maka harta bendanya disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak terdakwa dalam menjalankan kewajiban investasi selama 5 bulan dan pencabutan izin produk Reksadana MDES. Tidak itu saja, majelis hakim juga menyatakan barang bukti lengkap reksadana dirampas untuk negara cq PT Jiwasraya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa korporasi PT Maybank Asset Management dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau menolak dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI sesuai batas waktu yang ditentukan perundang-undangan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat