unescoworldheritagesites.com

Jaksa Agung Perintahkan Setiap Kajati dan Kajari Seluruh Indonesia Ikut Berperan Kendalikan Inflasi - News

Jaksa Agung ST Burhanuddin

 

 : Kejaksaan dapat tugas baru. Setelah pemerintah membuat kebijakan menaikan harga BBM yang diperkirakan diikuti kenaikan harga-harga sembako, institusi Adhyaksa di setiap daerah tingkat I dan II diminta mengambil peran mengendalikan inflasi.

Untuk itu Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan seluruh kepala kejaksaan tinggi (Kajati) dan kepala kejaksaan negeri (Kajari) diminta bantu pemerintah daerah kendalikan inflasi dengan melakukan pendampingan dan pengawasan terkait penggunaan belanja tidak terduga (BTT).

"Setiap Kajati dan Kajari diminta bertindak cepat dan tepat dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan dalam pelaksanaannya dapat berkolaborasi dengan stakeholders guna penyelesaian inflasi di daerah,” demikian  Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Langkah yang dapat dilakukan jajaran Kejaksaan antara lain melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, provinsi maupun kabupaten/kota dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga untuk pengendalian inflasi di daerah guna mendukung kebijakan pemerintah menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, dan stabilitas perekonomian di daerah.

Baca Juga: Respons Peringatan Jokowi, Jambi Masuk Inflasi Tinggi, Pinto Jayanegara Minta Pemprov Jambi Cepat Responsif

Selanjutnya membentuk tim pendampingan hukum melalui bidang perdata dan tata usaha negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga. Hal itu dimaksudkan pengendalian inflasi di daerah dimulai sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran dimaksud dengan tetap mengacu peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Juga pelaksanaan pendampingan hukum agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022.

Berikutnya setiap Kajati diminta segera mengedarkannya ke seluruh Kejari dan Cabjari  di setiap tingkatan provinsi dan kabupaten/kota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajaran.

Baca Juga: Maksimal Kendalikan Inflasi Di Jateng, Ganjar Pranowo Luncurkan Sihati Generasi

“Tentu saja selanjutnya melaporkan pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” demikian Burhanuddin.

Dia juga menyebutkan instruksi ini dikeluarkan untuk pendampingan dan pengawasan penggunaan BTT akibat penyesuaian harga BBM agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga kepala daerah tidak ragu mengimplementasikan Surat Edaran Bersama Mendagri untuk dilaksanakan guna mengantisipasi dan mengendalikan inflasi di daerah.

                                                               Naik Anggaran

Kendati tidak berkaitan secara langsung dengan tugas barunya ini, Kejaksaan RI mendapat berita bagus. Komisi III DPR RI menyetujui anggaran Kejaksaan RI tahun 2023 naik Rp15,6 triliun. Sebelumnya alokasi anggaran Kejaksaan RI Rp 10,8 triliun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat