unescoworldheritagesites.com

Pakar Sebut Aturan Mengenai Robot Trading Masih Belum Jelas - News

Ratusan orang telah menjadi korban investasi skema ponzi  berkedok Robot Trading. Masyarakat berharap dikembalikan uang investasinya. (Jakarta Investasi bodong)

Permasalahan mengenai robot trading menjadi perbincangan akhir-akhir ini karena adanya sejumlah pihak yang mengaku dirugikan. Menanggapi hal itu, praktisi hukum Yunasril Yuzar menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena di Indonesia belum memiliki aturan yang mengatur aktivitas robot trading. Dengan demikian, hukum yang diikuti saat ini adalah hukum internasional.

"Kalau kita bicara robot trading, ini persoalan internasional. Semua orang tahu dan bisa melakukannya, bahkan kalau bicara trading, itu kan tidak tunduk pada hukum nasional. Hukum nasional harus tunduk pada hukum internasional karena itu sudah diakui oleh masyarakat luas," ujar Yunasril.

Yunasril menuturkan memang ada lembaga yang bersinggungan dengan aktivitas trading, seperti Bappeti. Sayangnya, lembaga itu tidak memiliki kewenangan yang bisa mengintervensi broker.

Baca Juga: Menaker Siap Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Penyaluran BSU di Sultra

Saat ini, kata dia, semua orang dibebaskan untuk memilih broker, baik itu broker yang terdaftar atau pun tidak.

Kondisi itu juga diperkuat dengan pernyataan Bappeti dan Kemenag yang mengatakan belum mampu membuat suatu regulasi atau sistem terkait robot trading.

"Sementara itu, saat ini hukum kita belum final. Kalau belum final bagaimana kita menjangkau sesuatu, sementara instrumennya tidak ada," ujarnya.

Baca Juga: Airlangga: Pemerintah Dukung Bank KB Bukopin, Pioner Obligasi Sosial untuk Bank Sektor Swasta

Terkait hal itu, Yunasril pun berharap pemerintah bisa menerbitkan aturan yang jelas agar ada kejelasan bagi masyarakat.

"Harus dipahami dan juga harus kita akui, hukum selalu tertinggal dengan perkembangan. Karena hukum itu sendiri harus mengikuti perkembangan, bukan perkembangan yang harus ditarik mengikuti hukum yang belum mampu menjangkau," ujar Yunasril.

"Jadi kita harus berpikir, duduk satu meja bagaimana caranya agar suapaya orang bermain trading itu tidak dilarang, tidak bisa dilarang. Tapi bagaimana membuat aturan yang orang sekiranya melakukan trading sehingga orang itu bisa menerima kerugian atau keuntungan," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: HIPMI Nyatakan UU Cipta Kerja Positif bagi Pertumbuhan Pengusaha Muda

Di sisi lain, Yunasril pun mengingatkan bahwa tidak ada korban dalam dunia trading. "Dalam dunia trading tidak ada korban. Kalau yang rugi disebut korban, yang untung disebut apa?," kata Yunasril.

Terkait dengan persoalan PT SMI, salah satu perusahaan yang diduga merugikan member, kata dia, seharusnya PT SMI tidak dikaitkan. Sebab, dia melihat PT SMI hanya menjadi korban opini yang terbangun dari berbagai masalah-masalah sebelumnya yang menyangkut robot trading. Alasan tersebut diungkapkan berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat