unescoworldheritagesites.com

Wacana Perubahan Nama Jalan di Jakarta Mengundang Protes, DPR Minta Pemprov DKI Lakukan Evaluasi - News

anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani.

: Wacana pemerintah provinsi DKI Jakarta mengubah sejumlah nama jalan di Jakarta menimbulkan banyak protes.

Protes itu datang justru ke DPR RI lantaran masyarakat menilai perubahan nama jalan akan berpengaruh kepada alamat rumah di KTP, Kartu Keluarga, dan dukumen keluarga lainnya.

Menyikapi protes tersebut Anggota DPR RI Christina Aryani meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi kembali kebijakan perubahan nama jalan di sejumlah wilayah di Jakarta tersebut.

Baca Juga: Lirik Lagu 17 Agustus Hari Merdeka

"Saya mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemprov DKI mengevaluasi lagi kebijakan terkait perubahan nama jalan di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu," kata Christina sebagaimana dilansir antaranews, Senin (18/7/2022).

Dia menilai, protes warga sangat beralasan karena perubahan nama jalan membuat masyarakat kerepotan mengganti dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.
Menurut anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II itu, konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses.

Christina menilai, agar kebijakan berjalan baik, maka Pemprov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi-lokasi yang akan terjadi perubahan nama jalan.

"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujarnya.

Baca Juga: Pengakuan Internasional, The Banker yang Bermarkas di London Menobatkan BRI Jadi Bank Terbaik di Indonesia

Anggota Komisi I DPR RI itu mengatakan, apabila ternyata kebijakan tersebut tidak bisa ditinjau lagi, maka harus ada jaminan dari Pemprov DKI Jakarta yang memastikan konsekuensi perubahan nama jalan tidak membawa kesulitan bagi warga. ***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat