: Politisi Partai Demokrat DPR RI Santoso mendorong agar UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pasal 39 ayat 1 dilakukan Judicial Review (JR).
Tujuannya agar otonomi daerah Pemprov DKI Jakarta dibagi hingga Kota/Kabupaten, sehingga masyarakat di lima wilayah dan Kabupaten Kepulauan Seribu dapat memilih Wali Kota/Bupati serta DPRD sendiri.
Hal itu menyusul disahkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, sehingga DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, dan kini telah berpindah ke Paser Penajam, Kalimantan Timur.
"Sebagai anggota DPR RI dapil DKI Jakarta, saya mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk melajukan JR khususnya pasal 39 ayat 1, di mana pasal ini mengebiri hak demokrasi rakyat Jakarta. Kita semua, legislatif, LSM, komunitas, dan media massa harus kompak mengajukan JR pasal ini," ujar Santoso kepada wartawan di sela-sela acara Sosialisasi UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) di resto Assyik, Wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (14/5/2022).
Sebagai nara sumber lain adalah mantan anggota DPD RI Marwan Batubara. Hadir sebagai penanya pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Ketua Katar Sugiyanto, Ketua JPS Syaiful Jihat dan sejumlah LSM senior.
Pada pasal 38 ayat 1 diamanatkan , Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Prediden.
Lebih lanjut Santoso menambahkan, JR hanya menambah satu dua kata, di mana demokrasi dibagi hingga Kota/Kabupaten," kata Santoso, politisi Partai Demokrat dan mantan Ketua DPD DKI Jakarta ini.
Santoso mencotohkan, APBD DKI tahun 2022 mencapai Rp 82,47 triliun, Kota Surabaya Rp10,3 triliun dan kota Tegal sebesar Rp2,68 triliun.
"Sehingg jika total APBD Rp 82,47 triliun dibagi lima wilayah kota sebesar Rp 16 triliun, masih lebih besar dari Kota Surabaya yang hanya Rp10,3 triliun, sehingga contohnya pembangunan bisa ditangani langsung oleh Wali Kota, bukan seperti sekarang di anggarkan di APBD DKI ditangani oleh Gubernur melalui Dinas. Nanti setelah otonomi dibagi hingga kota/kabupaten, maka rehab gedung sekolah dan pengaspalan gang-gang di lima wilayah seperti era Gubernur Ali Sadikin ditangani langsung oleh Wali Kota, setelah disetujui DPRD tingkat Kota/Kabupaten," tutur Santoso.
Sementara itu, Marwan Batubara mengkritisi kinerja pemerintah dan DPR RI yang telah menyalahi aturan dan bahkan konstitusi dalam pembuatan UU.
"Ya UU Nomor 23 tahun 2022 tentang IKN ini disusun hanya 43 hari saja, dan tidak sesuai dengan aturan pembuatan UU. Minimal 3 bulan atau 100 hari," ucap Marwan Batubara.
Ia menyambut baik ajakan Santoso agar LSM, komunitas, tokoh masyarakat Betawi, tokoh agama untuk bersatu padu mengajukan judicial review UU No 23 tahun 2022 ini.
"Uji formil terhadap UU No 3 tahun 2022 sudah cukuplah, sehingga tidak diperlukan lagi. Uji materil terhadap UU No 3 tahun 2022 perlu dilakukan yang mengundang para tokoh ahli otonomi daerah," kata Marwan.
Pria berkacamata ini juga mengkritisi keras, bahwa penyusunan UU No 3 itu cacat prosedural, tetapi lebih memihak kepada kepentingan oligargi yang menguntungkan pengusaha swasta.
"Sudah tidak terbantahkan lagi bahwa UU No 3 tahun 2022 itu memihak kepada kepentingan oligarki pengusaha, hal itu terlihat dari pemilihan Wakil Kepala Otoritas IKN dipilih orang dari Sinarmas Grup," ucap Marwan. ***