unescoworldheritagesites.com

Sosialisasi UU, Anggota DPR RI Santoso Dorong Otonomi Daerah Di Pemprov DKI Dibagi Hingga Kota Dan Kabupaten - News

Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat  Santoso dan mantan anggota DPD RI Marwan Batubara menggelar sosialisasi UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, Sabtu (14/5/2022).



Politisi Partai Demokrat DPR RI Santoso mendorong agar UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pasal 39 ayat 1 dilakukan Judicial Review (JR).

Tujuannya agar otonomi daerah Pemprov DKI Jakarta dibagi hingga Kota/Kabupaten, sehingga masyarakat di lima wilayah dan Kabupaten Kepulauan Seribu dapat memilih Wali Kota/Bupati serta DPRD sendiri.

Hal itu menyusul disahkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, sehingga DKI Jakarta tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara, dan kini telah berpindah ke Paser Penajam, Kalimantan Timur.

"Sebagai anggota DPR RI dapil DKI Jakarta, saya mendorong berbagai lapisan masyarakat untuk melajukan JR khususnya pasal 39  ayat 1, di mana pasal ini mengebiri  hak demokrasi rakyat Jakarta. Kita semua, legislatif, LSM,  komunitas, dan media massa harus kompak mengajukan JR pasal ini," ujar Santoso kepada wartawan  di sela-sela acara Sosialisasi UU No 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) di resto Assyik, Wilayah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (14/5/2022).

Sebagai nara sumber lain adalah  mantan anggota DPD RI Marwan Batubara. Hadir sebagai penanya pengamat kebijakan publik Amir Hamzah, Ketua Katar Sugiyanto, Ketua JPS Syaiful Jihat dan sejumlah LSM senior.

Pada pasal  38 ayat 1 diamanatkan , Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai  dengan tanggal  ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari  Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Prediden.

Lebih lanjut Santoso menambahkan, JR hanya menambah satu dua kata, di mana demokrasi dibagi hingga Kota/Kabupaten," kata Santoso, politisi Partai Demokrat dan mantan Ketua DPD DKI Jakarta ini.

Santoso mencotohkan, APBD DKI tahun 2022 mencapai Rp 82,47 triliun, Kota Surabaya Rp10,3 triliun dan kota Tegal sebesar Rp2,68 triliun.

"Sehingg jika total APBD Rp 82,47 triliun dibagi lima wilayah kota  sebesar Rp 16 triliun, masih lebih besar dari Kota Surabaya yang hanya Rp10,3 triliun, sehingga contohnya pembangunan bisa ditangani langsung oleh Wali Kota, bukan seperti sekarang di  anggarkan di APBD DKI ditangani oleh Gubernur melalui Dinas. Nanti  setelah otonomi dibagi hingga kota/kabupaten, maka rehab gedung sekolah dan pengaspalan gang-gang di lima wilayah seperti era Gubernur Ali Sadikin ditangani langsung oleh Wali Kota, setelah disetujui DPRD tingkat Kota/Kabupaten," tutur Santoso.

Sementara itu, Marwan Batubara  mengkritisi kinerja pemerintah dan DPR RI yang telah menyalahi aturan dan bahkan konstitusi dalam pembuatan UU.

"Ya UU Nomor 23 tahun 2022 tentang IKN  ini disusun hanya 43 hari saja, dan tidak sesuai dengan aturan pembuatan UU. Minimal 3 bulan atau 100 hari," ucap Marwan Batubara.

Ia menyambut baik ajakan Santoso agar LSM, komunitas, tokoh masyarakat Betawi, tokoh agama untuk bersatu padu mengajukan judicial review UU No 23 tahun 2022 ini.

"Uji  formil  terhadap UU No 3 tahun 2022 sudah cukuplah, sehingga tidak diperlukan lagi. Uji materil terhadap UU No 3 tahun 2022 perlu dilakukan yang mengundang para tokoh ahli otonomi daerah," kata Marwan.

Pria berkacamata ini juga mengkritisi keras, bahwa  penyusunan UU No 3 itu cacat  prosedural, tetapi lebih memihak kepada kepentingan oligargi yang menguntungkan pengusaha  swasta.

"Sudah tidak terbantahkan  lagi bahwa UU No 3 tahun 2022 itu memihak kepada kepentingan oligarki pengusaha, hal itu terlihat dari pemilihan Wakil Kepala  Otoritas  IKN dipilih orang dari Sinarmas Grup," ucap Marwan. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat