unescoworldheritagesites.com

Dihentikan Kasus Narkoba Yang Menyerat Aktor Ardhito Pramono - News

Arditho Pramono (Istimewa)

: Pernah ingat kasus artis menghebohkan Januari 2022 lalu kini selesai masalahnya. Akibat rekomendasi yang dikeluarkan BNNP DKI Jakarta, Ardhito Pramono dinyatakan  dihentikan kasus narkobanya.

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo mengatakan penghentian kasus narkoba yang menyeret musisi Arditho Pramono  merupakan rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu BNNP DKI  untuk Ardhito.  Untuk dilakukan perawatan di RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) atau rehab karena dalam kategori pengguna," kata Ady Wibowo lewat keterangan tertulis pada Selasa, 15 Maret 2022.

Ady mengklaim kepolisian mencoba memberikan keadilan restoratif bagi Ardhito Pramono. Polisi mencoba memberikan kepastian hukum dalam rangka semangat pemberantasan narkoba.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan dilakukan restoratif justice. Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan," ucap Ady.

Ady menuturkan telah mengecek kondisi Ardhito di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Ciracas, Jakarta Timur. Melalui kepastian hukum ini, ia berharap Ardhito bisa segera sembuh dan berkarya kembali. "Mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," ucap dia.

Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jakarta Timur, Rabu dini hari, 12 Januari 2022, seperti dilaporkan AntaraNews.

Saat digerebek di rumahnya, pria berusia 26 tahun tersebut kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja itu dibuktikan dari hasil tes urine Ardhito yang menunjukkan positif menggunakan narkoba.

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dua paket ganja seberat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, dan satu pil Alprazolam beserta resep dokternya.

Ardhito Pramono dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba  dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat